SOLO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Jawa Tengah mencatatkan ada enam warga negara asing (WNA) yang dikenai tindakan administrasi keimigrasian selama 2021.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Agung Nugroho mengatakan, enam WNA yang dikenai tindakan keimigrasian tersebut, empat di antaranya telah dideportasi ke negara asal karena melebihi izin tinggal di Indonesia.
"Empat WNA yang kami deportasi ini dua orang dari Malaysia, satu dari Mesir dan satu dari Rusia," kata Agung dalam konferensi pera di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Kemenkumham Bali Deportasi 194 WNA Selama 2021, 7 di Antaranya karena Langgar Prokes
Dia menjelaskan dua WNA Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya tersebut karena telah melanggar izin tinggal melebihi 350 hari.
Kemudian WNA Mesir izin tinggalnya melebihi 341 hari dan WNA Rusia sudah melebihi 60 hari.
"Sedangkan dua orang WNA lagi masih di rumah detensi Imigrasi Semarang," kata dia.
Baca juga: Malaysia Kembali Deportasi 198 PMI Asal NTT, Ini Penyebabnya
Dia mengatakan alasan dua WNA ini dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Semarang lantaran sejak pandemi Covid-19 tidak semua penerbangan ke negara asal WNA itu ada.
"Karena kami hanya boleh melakukan pendetensian selama 30 hari di Kantor Imigrasi Solo jadi setelah 30 hari kita kirimkan ke rumah pendetensian Imigrasi di Semarang sambil menunggu pendeportasian melalui rumah detensi Semarang," ungkap Agung.
Di sisi lain, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Solo Raya.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Solo tercatat TKA terbanyak berada di Sukoharjo sebanyak 462 orang.
Baca juga: Terpantau CCTV, Tiga Warga Ukraina Mendaki Gunung Merbabu Tanpa Izin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.