Kasatreskrim AKP Vonny Farisky menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku memiliki riwayat gangguan psikologis.
"Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis," terang Vonny.
Vonny menjelaskan, sebelumnya pelaku berencana untuk menikah dengan pasangannya.
Namun, karena hamil, pelaku merasa malu dan akhirnya mengonsumsi minuman teh pelangsing.
"Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu lahir saat usia 7 bulan dan meninggal dunia," kata Vonny.
Baca juga: DPRD Kota Tegal Kecewa dengan Wali Kota: Rekomendasi Tak Digubris, Diundang RDP Tak Datang
Pelaku SF dijerat dengan Pasal 346 jo 181 KUHP tentang aborsi. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Sebelumnya diberitakan, warga Kota Tegal, Jawa Tengah digegerkan dengan penemuan jasad bayi tanpa kepala, Kamis (11/11/2021).
Saat ditemukan warga di sebuah selokan, awalnya bayi itu dikira boneka mainan anak-anak.
Lurah Krandon Saefudin mengatakan, jasad bayi tersebut ditemukan warga mengambang tepatnya di sebuah saluran air di wilayah RT 03, RW 03, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, awalnya warga sedang kerja bakti untuk pembongkaran jembatan. Sementara jasad bayi ditemukan mengambang di antara sampah.
Baca juga: Angka Kematian Ibu di Tegal Meningkat, Penyebab Terbesar karena Preeklampsia
"Saya juga ada di lokasi waktu itu. Awalnya mengira itu boneka yang mengambang, ternyata setelah didekati jasad bayi," kata Saefudin saat dikonfirmasi wartawan.
Atas penemuan tersebut, dia kemudian melaporkan ke Bhabinkambtibmas Polsek Sumurpanggang.
Tak lama petugas kepolisian datang ke lokasi. Oleh petugas, jasad tersebut selanjutnya dibawa ke rumah sakit. "Jasad selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk divisum," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.