Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Jadi Pilot Project Pengukuran IM-NKK, Jabar Raih Penghargaan dari KASN

Kompas.com - 30/12/2021, 16:35 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan pilot project pengukuran Indeks Maturitas, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM-NKK).

Dia menyebutkan, IM-NKK merupakan salah satu upaya penguatan sistem merit dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Atas partisipasi tersebut, Pemprov Jabar mendapat penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai salah satu pemprov yang menjadi pilot project IM-NKK dengan kategori tinggi.

Setiawan mengatakan itu saat menyimak penyampaian hasil Piloting Project IM-NKK dan menerima sertifikat penghargaan via konferensi video dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021).

Adapun, Pemprov Jabar memenuhi empat kriteria IM- NKK. Pertama, nilai penyediaan kebijakan internal yang meliputi proses pembuatan kebijakan, relevansi substansi kebijakan, dan partisipasi dari pihak lain.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Tak Terkait KSAD Dudung

"Kedua, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi meliputi role model pimpinan, agent of ethics, dan inovasi,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Ketiga, Pemprov Jabar memenuhi nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang meliputi whistle blower system, Majelis Kode Etik (MKE), dan penanganan pengaduan sampai tindak lanjut terhadap pelanggaran.

Keempat, nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku meliputi monitoring dan evaluasi serta penyusunan road map pengawasan.

Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan MKE, dan penilaian sistem merit.

Penerapan IM-NKK diatur berdasarkan peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan NKK Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah.

Baca juga: Soal UMK Jabar, Kang Emil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Setiawan menyebutkan, pihaknya juga sudah menjalankan proses penilaian mandiri atau self assessment berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800.05/Kep.526-BKD/2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di Lingkungan Pemprov Jabar.

Setiawan menambahkan, pihaknya pun telah melakukan pemenuhan bukti melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi empat kriteria dan 19 sub kriteria penilaian.

"Progres input aplikasi SINDEN 100 persen," katanya dalam acara tersebut.

Adapun, hasil self assessment pada tahapan klarifikasi I dalam empat kriteria, yakni nilai penyediaan kebijakan internal dengan skor 55, nilai proses internalisasi dan eksternalisasi dengan skor 83, nilai penegakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dengan skor 90, serta nilai kesinambungan sistem penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dengan skor 56.

"Dengan demikian, nilai total pada penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284. Dengan indeks hasil yang merupakan hasil bagi nilai dengan jumlah skor atau poin sempurna pada tahap klarifikasi I mendapatkan skor 0,95," jelas Setiawan.

Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Hak dan Kewajiban BPD Belum Berjalan dengan Baik

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com