BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 22 personel di lingkungan Polda Kepulauan Bangka Belitung disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang 2021.
Jumlah tersebut melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak delapan personel.
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Belitung Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Alasannya
"Paling banyak PTDH karena kasus narkoba yang mencapai 14 kasus," kata Kepala Polda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Yan Sultra saat rilis akhir tahun di Mapolda, Kamis (30/12/2021).
Secara rinci personel yang terkena PTDH yakni, kasus narkoba (14 orang), desersi (lima orang), asusila (dua orang) dan nikah siri (satu orang).
Yan menuturkan, tindakan tegas berupa PTDH diambil sebagai upaya kepolisian untuk menjaga nama baik lembaga.
"Kami ingin polisi menjadi teladan, jadi kalau ada yang melanggar harus diberi tindakan tegas," ujar Yan.
Selain pemecatan, sejumlah personel lainnya ada yang terkena hukuman disiplin dengan berbagai tingkatan.
Total 71 kasus pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian Bangka Belitung sepanjang 2021.
Secara akumulatif, kasus terkait narkoba paling mendominasi yakni mencapai 38 pelanggaran, kemudian asusila dengan 15 pelanggaran.
Kasus lain yang juga menjerat anggota korps Bhayangkara yakni penganiayaan, penadahan, dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Yan berharap, dengan adanya tindakan tegas yang diberlakukan, maka personel harus lebih hati-hati dan profesional dalam bertugas.
"Hukuman bagi yang melanggar tidak hanya dari sidang kode etik internal, tapi juga pidana," pesan jenderal bintang dua itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.