Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Kutuk Tindakan Tersangka yang Perkosa dan Jual Remaja 14 Tahun: Biadab dan Tak Berperikemanusiaan

Kompas.com - 30/12/2021, 14:04 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat (Komnas PA Jabar) mengutuk keras tindakan tiga tersangka IM (18), MS (18), dan SV (16) yang melakukan pemerkosaan dan menjual korban remaja perempuan berusia 14 tahun di Bandung.

"Jelas kami sangat mengutuk kejadian ini ya, karena sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan, anak 14 tahun, jadi tindak pidananya sudah kekerasan seksual kemudian ada tindak pidana eksploitasi lalu perdagangan orang juga masuk," ucap Ketua Komnas Perlindungan Anak Jabar, Diah Puspitasari Momon di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan, bahwa Komnas PA Jabar sebelumnya sudah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Siapkan Psikolog untuk Dampingi Remaja 14 Tahun yang Diperkosa dan Dijual di Bandung

Awalnya, korban diketahui berkenalan dengan seseorang di media sosial Facebook hingga akhirnya berpacaran kurang lebih satu hingga dua bulan.

"Nah sejak putus, si pacarnya itu menceritakan pada temannya, nah ini temannya si I ini yang akhirnya mengajak dia untuk ketemu, lalu sesudah ketemu itu di sana dilakukan atau terjadilah rudapaksa itu," kata Diah.

Di tempat tempat teman pacarnya itu yang kini menjadi tersangka, korban disekap selama seminggu.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Remaja 14 Tahun Diperkosa dan Dijual di Bandung

Hilang seminggu, ayah korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian dengan mengunggah kasus anaknya di Facebook.

"Akhirnya ada yang melihat dan memberitahukan sehingga orangtua dan yang melihat itu menjebak dan akhirnya mereka sebelum itu melapor ke Polsek dan dengan bantuan Polsek ditangkaplah tiga orang pelaku itu, karena Polsek tidak ada unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) maka diserahkan kepada Polrestabes," terang Diah.

Diah mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ketiga tersangka yang kini sudah ditahan d Mapolrestabes Bandung.

"Kami ingin pelaku semua dihukum seberat-beratnya," ucap Diah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com