KOMPAS.com - Abdul Rahim, kuli bangunan asal Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku telah 16 kali divaksin Covid-19. Kini dia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Abdul Rahim ternyata telah divaksin sebanyak 17 kali.
Abdul Rahim diduga menjadi joki untuk menggantikan orang lain disuntik vaksin dengan bayaran tertentu.
Bahkan dia mengaku pernah mendapatkan tiga kali suntikan vaksin dalam satu hari.
Berikut perjalanan kasus Abdul Rahim:
Baca juga: Jadi Tersangka, Abdul Rahim Joki Vaksin Covid-19 Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Kasus bermula ketika video pengakuan Abdul Rahim, viral di media sosial.
Pria itu membuat pengakuan mendapatkan uang bayaran berkisar Rp 100.000 sampai Rp 800.000 untuk sekali suntikan vaksin.
"Saya telah mewakili 14 orang untuk vaksin, dan dua kali untuk saya. Total saya telah divaksin sebanyak 16 kali. Itu saya dibayar Rp 100.000 hingga Rp 800.000 untuk mendapatkan kartu vaksin," ujar Abdul dalam video viral.
Bahkan dalam video itu, Abdul mengaku siap menerima suntikan vaksin Covid-19 lagi jika dibayar.
Kepada wartawan, Abdul Rahim pernah mendapatkan tiga kali suntikan vaksin dalam sehari.
"Saya pernah mewakili orang untuk vaksinasi tiga kali dalam sehari. Dampak vaksin tiga kali suntikan dalam sehari itu hanya mengantuk dan ngilu pada tempat yang disuntik," katanya.
Baca juga: Abdul Rahim, Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang Sulsel, Ditetapkan sebagai Tersangka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.