KOMPAS.com - Aksi kejahatan jalanan atau kerap disebut klitih di Yogyakarta saat ini ramai diperbincangkan oleh warganet terutama melalui media sosial Twitter.
Bahkan tagar #SriSultanYogyaDaruratKlithih sempat menjadi trending topik di Twitter.
Sementara itu dari Makssar, terungkap perkataan Asnawi kepada pemain Singapura yang gagal eksekusi penalti di pertandingan semi final leg dua Piala FF 2021.
Hal tersebut diungkap oleh Bahar Muharram, sang ayah dari Asnawi. Ia mengaku risih melihat kelakuan anaknya yang seolah-olah mengolok Faris Ramli.
Dua berita tersebut menjadi perhatian pada pembaca dan berikut lima berita populer Nusantara selengkapnya::
Para pelaku klitih masih berusia belia yakni antara 15 tahun hingga 17 tahun.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengungkapkan penyebab pelaku melakukan klitih di jalanan salah satunya adalah tidak nyaman saat berada di keluarga.
"Sekarang ini banyak geng, mereka merasa lebih nyaman karena mungkin di dalam keluarga kurang mendapatkan perhatian. Setelah masuk geng mereka merasa diterima, remaja juga butuh pengakuan dari lingkungan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY Sari Murti, ditemui di kompleks kepatihan, Selasa (28/12/2021).
Peristiwa tersebut terjadi saat Faris gagal melakukan tendangan penalti di menit-menit akhir pertandingan semi final leg dua Piala FF 2020 pada Sabtu (25/12/2021).
Setelah kejadian tersebut, ia langsung menegur Asnawi dan menanyakan apa yang diucapkan olehnya ke Faris Ramli.
Kepada sang ayah, Asnawi mengaku meluapkan kegembiraan dan mengucapkan terima kasih pada Faris.
“Asnawi datang ke hadapan Faris Ramli secara baik-baik dan mengucapkan terima kasih, karena tendangan penaltinya tidak masuk. Asnawi juga bersujud di depannya itu,” kata Bahar.
Baca juga: Terungkap, Ini Perkataan Asnawi kepada Pemain Singapura yang Gagal Eksekusi Penalti
Ramai Rumakiek lahir di Jayapura dan kini berstatus sebagai pemain Persipura Jayapura dan biasa ditempatkan sebagai penyerang sayap.
Thomas Madjar, pelatih SSB Batik, tempat Ramai Rumakiek menempa kemampuan sepak bola Ramai tak kaget dengan pujian kepada anak didiknya.
Menurut Thomas, Ramai mulai ikut berlatih sejak usia delapan tahun dan telah mengikuti berbagai turnamen.
Thomas melihat sosok Ramai sebagai pesepak bola yang memiliki berbagai kelebihan. Dominan menggunakan kaki kanan, Ramai memiliki kemampuan untuk mengeksekusi tendangan bebas dengan baik.
"Dia memang punya teknik tendangan bebas, dari kecil bakatnya sudah terlihat. Ramai punya fighting spirit yang tinggi," kata dia.
Baca juga: Aksi Nadeo Bikin Ramai Grup WA Guru-gurunya di SMAN 8 Kediri: Kami Dukung dan Doakan
Keenam buruh ditetapkan sebagai tersangka setelah Wahidin melalui kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro melaporkannya karena dianggap telah melakukan tindak pidana perusakan dan penghinaan.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan KSPI Said Iqbal meminta Gubernur Banten untuk menyudahi konflik dengan buruh dan mencabut laporannya.
"Yang berkonflik siapa? yang geruduk kantor ruang kerja saya siapa? yang berkonflik kan antara buruh dengan pengusaha. Lho kenapa justru saya yang dipojokkan," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: 2 Presiden Buruh Minta Akhiri Konflik, Gubernur Banten: Kenapa Saya yang Dipojokkan?
Setelah penutupan jalan hauling itu, ratusan sopir pengangkut batu bara kehilangan pekerjaan.
Menggandeng Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), para sopir melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/12/2021).
Dalam gugatan praperadilan itu, para sopir menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai total Rp 2 triliun.
Baca juga: Buntut Penutupan Jalan Tambang, Polda Kalsel Digugat Rp 2 Triliun
Koordinator MAKI yang mewakili para sopir, Boyamin Saiman mengatakan, penyitaan dan penutupan jalan hauling yang dilakukan Polda Kalsel menyalahi aturan.
Menurutnya, saat penutupan Polda Kalsel tidak melibatkan pemerintah setempat.
"Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan praperadilan ini kami juga mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo, Hendra Cipto, Dhias Suwandi, Rasyid Ridho, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.