Ramai Rumakiek lahir di Jayapura dan kini berstatus sebagai pemain Persipura Jayapura dan biasa ditempatkan sebagai penyerang sayap.
Thomas Madjar, pelatih SSB Batik, tempat Ramai Rumakiek menempa kemampuan sepak bola Ramai tak kaget dengan pujian kepada anak didiknya.
Menurut Thomas, Ramai mulai ikut berlatih sejak usia delapan tahun dan telah mengikuti berbagai turnamen.
Thomas melihat sosok Ramai sebagai pesepak bola yang memiliki berbagai kelebihan. Dominan menggunakan kaki kanan, Ramai memiliki kemampuan untuk mengeksekusi tendangan bebas dengan baik.
"Dia memang punya teknik tendangan bebas, dari kecil bakatnya sudah terlihat. Ramai punya fighting spirit yang tinggi," kata dia.
Baca juga: Aksi Nadeo Bikin Ramai Grup WA Guru-gurunya di SMAN 8 Kediri: Kami Dukung dan Doakan
Gubernur Banten Wahidin Halim belum mau membuka opsi damai dengan enam orang buruh yang kini sedang menjalani proses hukum di Polda Banten.
Keenam buruh ditetapkan sebagai tersangka setelah Wahidin melalui kuasa hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro melaporkannya karena dianggap telah melakukan tindak pidana perusakan dan penghinaan.
Sebelumnya, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan KSPI Said Iqbal meminta Gubernur Banten untuk menyudahi konflik dengan buruh dan mencabut laporannya.
"Yang berkonflik siapa? yang geruduk kantor ruang kerja saya siapa? yang berkonflik kan antara buruh dengan pengusaha. Lho kenapa justru saya yang dipojokkan," kata Wahidin kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: 2 Presiden Buruh Minta Akhiri Konflik, Gubernur Banten: Kenapa Saya yang Dipojokkan?
Setelah penutupan jalan hauling itu, ratusan sopir pengangkut batu bara kehilangan pekerjaan.
Menggandeng Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), para sopir melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/12/2021).
Dalam gugatan praperadilan itu, para sopir menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai total Rp 2 triliun.
Baca juga: Buntut Penutupan Jalan Tambang, Polda Kalsel Digugat Rp 2 Triliun
Koordinator MAKI yang mewakili para sopir, Boyamin Saiman mengatakan, penyitaan dan penutupan jalan hauling yang dilakukan Polda Kalsel menyalahi aturan.
Menurutnya, saat penutupan Polda Kalsel tidak melibatkan pemerintah setempat.
"Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan praperadilan ini kami juga mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Wisang Seto Pangaribowo, Hendra Cipto, Dhias Suwandi, Rasyid Ridho, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina, Dheri Agriesta, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.