KUPANG, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Usai menggelar rekonstruksi pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT telah merampungkan berkas perkara.
"Berkas perkara tersangka RB alias Randy telah rampung, dan kemarin Selasa 28 Desember 2021 telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021) malam.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 29 Desember 2021
Berkas perkara itu lanjut Krisna, sesuai dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah merampungkan berkas perkara dan mengirimnya ke jaksa, pihaknya akan menunggu selama 14 hari ke depan.
Krisna mengatakan, penyidik polisi akan menunggu tanggapan dari jaksa. Jika diminta untuk melengkapi berkas yang kurang, maka pihaknya akan selalu siap.
Dalam kasus itu, kata Krisna, polisi telah memeriksa 25 orang sebagai saksi dan menetapkan RB sebagai tersangka tunggal.
RB diketahui membunuh korban di dalam mobil jenis Toyota Rush.
Mobil itu diparkir di seberang jalan rumah jabatan Bupati Kupang. RB pun dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Untuk Pasal 338, lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
Baca juga: Mengenal Sasando, Alat Musik NTT yang Diklaim Sri Langka, dan Cara Memainkannya
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna.
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Baca juga: Terdakwa Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan 2 Remaja di Kupang Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.
Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
Sudah ada puluhan saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.
Baca juga: Sri Lanka Klaim Alat Musik Sasando, Ini Tanggapan Pemprov NTT
Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.
Seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.
Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.