Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Soal UMK Jabar, Kang Emil Usulkan Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Kompas.com - 29/12/2021, 16:33 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

"Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati atau wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati dan wali kota semua 100 persen sesuai PP Nomor 36," ujar Kang Emil.

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

Respon positif serikat pekerja

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyambut baik usulan Kang Emil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja dan buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

"Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi Surat Keputusan (SK). Akan tetapi beliau menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun. Kami tentu mengapresiasi itu," ucapnya.

Usulan tersebut, lanjut Roy, telah diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 hingga 5 persen.

Baca juga: Menaker: PP tentang Pengupahan Tetap Berlaku

Ia mengaku, pihaknya akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja dan buruh lainnya. Diskusi ini dilakukan sembari menunggu redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jabar.

"Dan kami akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah itu. Kami akan lihat redaksionalnya. Akan ada sanksi apabila tidak dilaksanakan dan ini juga mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan," ucap Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com