KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Hal ini sebagai solusi terkait upah minimum kota atau kabupaten (UMK) di Jabar.
Artinya, kata dia, buruh dan pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus mendapat honorarium di atas upah minimum.
“Jumlah tersebut dihitung menggunakan struktur skala upah sebagai pedoman menaikkan besaran gaji sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Pernyataan itu ia sampaikan usai menerima perwakilan serikat pekerja dan buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Buruh Disebut Memiting Staf Pemprov Banten, Serikat Pekerja: Bukan Dipiting tapi Dirangkul
Dalam kesempatan tersebut, Kang Emil menjelaskan, bahwa peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 khususnya terkait upah minimum hanya untuk pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Jumlah pekerja dan buruh sendiri tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja atau buruh yang ada di Jabar.
“Sementara sisanya, yaitu 95 persen, adalah pekerja dan buruh di atas satu tahun ini yang bisa kami inovasikan,” ucap Kang Emil.
Sesuai aturan PP 36 di Jabar, lanjut dia, pihaknya menyimpulkan untuk buruh yang baru masuk tidak melanggar aturan di atasnya.
Baca juga: Gubernur Banten Maafkan Buruh yang Geruduk Kantornya, tapi Tutup Pintu Damai
Namun, untuk pekerja dan buruh di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha dan ada kenaikan dari 3,27 persen hingga 5 persen.
“Surat dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah masuk juga dan mengatakan akan mengikuti upah bagi para buruh yang lewat satu tahun," imbuh Kang Emil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.