SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial FSR (30) asal Sragen, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pencucian uang itu diduga berasal dari hasil penjualan narkoba yang dikendalikan oleh kekasihnya dari dalam Lapas Semarang berinisial JW (43) asal Surakarta.
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.
Baca juga: Kapolda Jabar Sebut 19 Polisi Dipecat Sepanjang 2021, Mayoritas Pelanggaran Narkoba dan Desersi
Barang bukti tersebut berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor dan 1 unit rumah di daerah Sragen.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.
Awalnya JW ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.
"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).
Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan terungkapnya kasus berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret lalu.
"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi.
Baca juga: 47,7 Kg Sabu-sabu hingga 1,3 Kg Ganja Disita dari Jaringan Narkoba di Surabaya
"Selama putusan 11 tahun JW mendapat remisi, awal 2022 yang bersangkutan akan keluar. Tapi kita koordinasikan untuk ditahan. Selama 8 tahun JW pindah pindah lapas. Awalnya Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen lalu dipindahkan ke Kedungpane," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh JW dan FSR.
"Kami kerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jateng menyita beberapa alat komunikasi yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi dengan TW," jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.
Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA yang berjumlah sekitar 6 rekening.
Baca juga: Kapolsek Sepatan Tangerang Ditangkap, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Diketahui salah satu rekening tersebut milik istri JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.