LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan, sepanjang 2021 sudah ada 18 anggota yang mendapat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Jumlah ini turun dibanding tahun lalu, di mana anggota yang menerima PTDH mencapai 24 orang.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno mengatakan, meski jumlah tersebut turun, dalam hal penegakan disiplin termasuk tinggi.
Baca juga: Cabuli Anak Pelanggar Aturan Lalu Lintas, Seorang Polisi Dipecat
"Penegakan disiplin di Lampung termasuk tinggi, kita tegas jika ada yang melanggar," kata Hendro saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (29/12/2021).
Hendro mengungkapkan, dalam hal penegakan disiplin jumlah anggota yang telah diproses sebanyak 310 anggota.
Jumlah ini meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 14 anggota.
Kemudian anggota yang melanggar kode etik kepolisian, sepanjang 202 ini sebanyak 137 anggota yang telah diproses.
Jumlah ini juga meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya 29 anggota.
Untuk presentase secara keseluruhan, pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh anggota di jajaran Polda Lampung, yakni mencapai 78 persen.
Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba di Aceh Utara, 2 Polisi Dipecat Tidak Hormat
"Pelanggaran kode etik total 18 persen, dan pidana 4 persen," kata Hendro.
Sanksi bagi anggota yang melanggar disiplin ini, kata Hendro, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pidana penjara bagi yang melanggar tindak pidana kriminal.
"Tantangan ke depan pasti semakin berat. Kita ingin Lampung diawaki oleh orang-orang hebat. (Anggota) yang tidak baik kita pinggirkan," tegas Hendro
Salah satu kasus pelanggaran pidana yang dilakukan anggota Polda Lampung yakni yang dilakukan oleh Brigadir Kepala (Bripka) IS.
Anggota Polresta Bandar Lampung, Brigadir Kepala (Bripka) IS dipecat secara tidak hormat setelah terbukti terlibat perampokan mobil mahasiswa.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Dipecat gara-gara Bolos, Upacara Diwakili Foto
Oknum tersebut dipecat dari kesatuannya setelah menjalani sidang komisi kode etik kepolisian di Polresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021) pagi.
Dari hasil sidang pemeriksaan tersebut, Bripka IS telah melanggar peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2002.
Putusan sidang kode etik profesi tersebut adalah memberhentikan Bripka IS yang merupakan anggota Samapta Polresta Bandar Lampung dari Polri.
Bripka IS diduga terlibat perampokan mobil milik mahasiswa yang sedang "nongkrong" di Lapangan Enggal pada Sabtu (9/10/2021) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.