KOMPAS.com - AD (29), pria yang memerkosa kenalannya berinisia PU (22), di dalam mobil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap empat jam setelah melakukan aksinya.
Diketahui, PU, warga asal Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengenal pelaku melalui media sosial
“Tersangka ditangkap saat akan menuju ke Kota Parepare, 4 jam setelah korban melapor," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Aris Sumarsono, saat dikonfirmasi Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Kata Aris, dalam kasus ini pihaknya menangkap dua orang. Namun, sambungnya, dari hasil pemeriksaan hanya seorang pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban, yakni tersangka AD .
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap rekan tersangka AD.
Kronologi kejadian
Diceritakan Aris, peristiwa itu berawal saat korban mengenal pelaku melalui media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.