Polda Banten menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka dalam aksi menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten, Rabu (22/12/2021).
Enam tersangka itu yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang.
Kemudian SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) warga Cisoka Tangerang dan MHS (25) warga Cikedal Pandeglang.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Diterima, 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Dikenakan Wajib Lapor
Dari enam tersangka itu, dua orang di antaranya yakni OS dan MHS sempat ditahan.
Mereka berdua ditahan karena diduga melakukan perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten.
"Berdasarkan alat bukti yang meyakinkan dan fakta-fakta. Maka keduanya dikenakan pasal 170 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan ancaman pidananya 5 tahun, enam bulan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga.
Baca juga: KSPI dan KSPSI Minta Gubernur Banten Sudahi Konflik dengan Buruh
Sedangkan empat orang lainnya dipersangkakan dengan Pasal 207 yakni dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan negara.
"Perbuatannya duduk di meja gubernur, angkat kaki di meja gubernur dan peristiwa tidak etis lainnya," ujarnya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengakui tindakan buruh yang masuk dan duduk di kursi kerja Gubernur Banten Wahidin Halim adalah kesalahan.
Namun, tindakan buruh itu dinilai bukan kesalahan yang besar.
"Kami akui itu sebuah kesalahan, tapi bukan kesalahan berat, sebuah kesalahan spontan. Sebuah kesalahan sebab akibat," ujar Said.
Baca juga: Polisikan 6 Buruh, Gubernur Banten Dinilai Telah Lakukan Kriminalisasi