BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penutupan jalan hauling di Jalan Ahmad Yani Kilometer 101, Kecamatan Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Polda Kalsel berbuntut panjang.
Setelah penutupan jalan hauling itu, ratusan sopir pengangkut batu bara kehilangan pekerjaan.
Menggandeng Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mereka melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Setop Produksi karena Jalan Tambang Ditutup, Karyawan Perusahaan Batu Bara Demo di Polres Kukar
Dalam gugatan praperadilan itu, para sopir menuntut ganti rugi materil dan immateril senilai total Rp 2 triliun.
Koordinator MAKI yang mewakili para sopir, Boyamin Saiman mengatakan, penyitaan dan penutupan jalan hauling yang dilakukan Polda Kalsel menyalahi aturan.
Menurutnya, saat penutupan Polda Kalsel tidak melibatkan pemerintah setempat padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan kepolisian.
"Selain itu para pemohon juga mengalami berbagai tekanan sejak usahanya berhenti. Karena itu dalam gugatan praperadilan ini kami juga mengajukan gugatan ganti rugi immateriil Rp 1 triliun. Total gugatan materiil dan immateriil sebesar Rp 2 triliun," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Dua Pekan Jalan Tambang Ditutup, Ratusan Sopir Pengangkut Batu Bara Berencana Demo di Mapolda Kalsel
Selain tidak melibatkan pemerintah setempat, penutupan jalan hauling, kata Boyamin, juga tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Kegiatan penyitaan itu dilakukan tanpa memberikan lampiran atau salinan apa pun kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk berita acara penyitaan hingga permohonan ini diajukan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin,” jelasnya.