Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Balita di Sulut Jadi Korban Kekerasan dan Divideokan, 3 Wanita Ditangkap Polisi

Kompas.com - 28/12/2021, 19:15 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga wanita yang melakukan kekerasan terhadap balita di Kota Bitung, Sulawesi Utara, yang videonya viral di media sosial.

Ketiga pelaku masing-masing berinsial MK (20), SM (19), dan IS (17).

Para pelaku sengaja menyiksa balita tersebut hingga divideokan.

Baca juga: Sedang Berdansa dengan Selingkuhan Orang, Pria di Manado Ditikam hingga Tewas

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kekerasan terhadap anak ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Bitung, pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wita.

Aksi kekerasan yang dilakukan terhadap balita berusia satu tahun ini diduga sengaja dilakukan MK dan SM.

"Bahkan, aksi kekerasan dan berbahaya tersebut juga sempat divideokan oleh salah satu teman dari dua perempuan tersebut, yaitu perempuan berinisial IS (17), kemudian di-upload di media sosial dan menjadi ramai di masyarakat," ujarnya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Balita Meninggal Tertimpa Reruntuhan Lantai Dua Rumah yang Ambruk

Lanjut dia, ketiganya saat ini sudah dalam pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bitung.

Para pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/110/XII/2021/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tanggal 27 Desember 2021.

Dalam video yang beredar, tampak terlihat balita itu menangis kemudian diambil dan digendong oleh MK.

Selanjutnya, SM mengambil balita yang masih menangis tersebut dari tangan MK.

Saat menggendong balita tersebut, SM kemudian melakukan aksi berbahaya.

"Balita tersebut dilemparkan ke atas, selanjutnya dibaringkan di tempat tidur, lalu SM menampar pipi kiri dan pipi kanan balita tersebut," ujar Jules.

Dijelaskan Jules, bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas.

"Balita satu tahun ini diketahui selama ini dirawat oleh kakaknya SM. Sedangkan ketiga tersangka ini hanya datang berkunjung ke rumah kakaknya SM," sebutnya.

Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," pungkas Jules.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com