Ida menambahkan, tujuan akhirnya adalah adanya jaminan perlindungan bagi PMI terutama ketika bekerja di luar negeri.
Kata Ida, tidak adanya perlindungan bagi PMI diawali dari proses penempatan dan pemberangkatan PMI yang tidak melalui prosedur yang resmi.
"Enggak ada alasan lagi bekerja di luar negeri dengan tidak mengikuti prosedur," ujarnya.
Pusat pengaduan PMI
Ida menuturkan, terintegrasi dengan LTSA PMI Kabupaten Blitar, juga terdapat pusat informasi dan pengaduan bagi PMI atau migrant-worker resource center (MRC) yang merupakan buah kerja sama Kemenaker dengan Internasional Labor Organization (ILO).
"Ini pusat informasi lebih banyak untuk pekerja perempuan," ujarnya tentang MRC.
Menurut Ida, MRC akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi bagi PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.
Ida mengatakan, MRC yang didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) itu juga memberikan layanan pengaduan bagi PMI yang sedang menghadapi masalah.
"Kemudian di sini (MRC) juga tempat pengaduan, juga konseling masalah. Agar teman-teman yang ada masalah, bisa mengadukan masalahnya ke sini," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.