Kepala Kanwil ATR/BPN, Dwi Purnama mengatakan pihaknya menyetujui permintaan warga untuk tidak mengambil kasasi.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan permintaan warga terkait diskresi di Kementerian ATR/BPN.
"Tadi perwakilan dari warga meminta kami untuk mendahulukan diskresi seperti yang dilakukan Menteri ATR/BPN tanggal 9 Maret 2021. Jadi ada penyesuaian ganti lahan bidang per bidang atau appraisal ulang. Nanti saya akan meneruskan permintaan warga ke Pak Menteri agar dilakukan diskresi," ujarnya.
Baca juga: Kabupaten Semarang Nol Kasus Covid-19, Bupati: Waspadai Lonjakan Kasus di Musim Liburan
Sebagai informasi, pembangunan Bendungan Bener, Purworejo harus membebaskan lahan sekitar 500 hektare.
Lahan tersebut berada di 7 desa di Kecamatan Bener yaitu Desa Nglaris, Limbangan, Guntur, Kemiri, Bener, Karangsari dan Kedungloteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.