SEMARANG, KOMPAS.com - Warga terdampak yang tinggal di sekitar pembangunan Bendungan Bener, Purworejo melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (28/12/2021).
Warga yang tergabung dalam paguyuban Masterbend ini melakukan orasi dan membentangkan spanduk.
Mereka tidak sepakat dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan milik warga yang terdampak pembangunan Bendungan Bener, Purworejo.
Baca juga: Kabupaten Semarang Nol Kasus Covid-19, Bupati: Waspadai Lonjakan Kasus di Musim Liburan
Dalam aksi tersebut, perwakilan dari warga menemui Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Dwi Purnama untuk melakukan audiensi.
Ketua Masterbend, Eko Siswoyo mengatakan tuntutan warga adalah menyelesaikan permasalahan perdata pengadaan tanah.
"Ini bukan masalah nilai, tapi menyelesaikan permasalahan perdata pengadaan tanah. Kami melihat ada kesalahan penilaian atau kesalahan prosedur dalam menentukan nilai yang dianggap tidak sesuai. Waktu itu nilainya kisaran Rp 50.000 - Rp 60.000 per meter,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Gereja Blenduk, Rumah Ibadah Ikon Semarang yang Ada Sejak Tahun 1753
Diketahui terdapat 150 warga dan 176 bidang tanah terdampak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, warga mengajukan gugatan kepada BPN, Kantor Jasa Lenilaian Publik (KJPP) dan BBWS Serayu Opak di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Hasil gugatan itu dikabulkan di pengadilan Purworejo.
"Kemudian tergugat mengajukan banding, tapi hasilnya tetap menguatkan warga. Karena itu, kami ke sini untuk meminta BPN tidak mengambil kasasi, tapi melakukan upaya diskresi,” ungkapnya.
Baca juga: Keuskupan Agung Semarang Terapkan Aturan PPKM Level 3 Saat Ibadah Natal