BATAM, KOMPAS.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Batam meringkus dua wanita yang menjadi penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku yang diketahui bernama Dila Nur Ardillah (26) ditangkap di Batam dan pelaku Susilawati Sudiana (38) diamankan di Jakarta.
Baca juga: 2 Terduga Pelaku Pengirim TKI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia Ditangkap
Awal pengungkapan jaringan ini, diketahui setelah unit PPA Polresta Barelang mendapati satu akun Facebook atas nama Dila Quincy.
"Akun ini kerap memposting jasa memberangkatkan PMI ke Singapura dengan berbagai fasilitas. Namun hal ini menimbulkan kecurigaan bagi petugas kita," kata Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Efendi di Polresta Barelang, Selasa (28/12/2021).
Awal kecurigaan petugas PPA Polresta Barelang ini lantaran tawaran fasilitas keberangkatan dan penampungan bagi PMI yang berada di Kota Batam.
Baca juga: Perayaan Tahun Baru di Batam Tak Boleh Lebih dari 50 Orang, Ini Aturannya
Namun, dari hasil penyelidikan, petugas tidak mendapati bukti akurat mengenai fasilitas yang dijanjikan oleh kedua pelaku tersebut.
"Mereka juga kerap memposting video TikTok mengenai keberhasilan para PMI yang mereka berangkatkan. Hal ini untuk menggoda calon korban," papar Efendi.
Baca juga: Penjelasan Kapolda Kepri soal 4 Warga Batam Terduga Teroris
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.