SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh pimpinan dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dalam SE yang diterbitkan pada 27 Desember 2021 itu, menginstruksikan seluruh SPBU di Surabaya wajib tutup pada pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun.
Baca juga: Risma Minta Pencairan Bansos di Surabaya Dilakukan secara Manual
SPBU diizinkan kembali beroperasi pada Sabtu (1/1/2021) pukul 04.00 WIB.
"Jadi sebelumnya di SE Wali Kota Surabaya tanggal 14 Desember 2021, semua aktivitas kegiatan pada malam tahun baru selesai pukul 21.00 WIB. Dari dasar itu, kami menindaklanjuti untuk SPBU juga tutup pukul 21.00 WIB dan buka lagi pukul 04.00 WIB, seperti malam pergantian tahun 2021," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Eddy menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah mobilitas masyarakat, seperti pawai atau arak-arakan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, ia berharap kepada pimpinan atau pengelola SPBU di Kota Surabaya agar dapat memperhatikan SE tersebut.
"Jadi kita mohon kerja samanya SPBU. Supaya tidak ada arak-arakan, tidak ada pawai kendaraan di Kota Surabaya. Sehingga masyarakat semua melaksanakan aktivitas di rumah masing-masing dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022," ujar Eddy.
Eddy mengaku sudah berkomunikasi dengan seluruh pemilik atau pengelola SPBU di Kota Surabaya terkait surat edaran itu.
Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan, Satpol PP Surabaya bersama jajaran kepolisian bakal melakukan pengawasan dan patroli di lapangan.
"Surat edaran sudah kita sampaikan kepada semua SPBU di Surabaya. Kami sudah komunikasi dengan pemilik SPBU supaya tidak jualan mulai pukul 21.00 WIB pada malam pergantian tahun," kata dia.
Tak hanya aktivitas penjualan di SPBU yang diimbau tutup pukul 21.00 WIB saat malam pergantian tahun baru.
Eddy menyebut, pemkot juga melarang perayaan at venue malam pergantian tahun, baik di restoran, kafe, rumah makan, atau tempat fasilitas lainnya.
"Termasuk juga untuk semua tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya juga wajib tutup pada tanggal 24 dan 31 Desember 2021. Kepada warga Surabaya kami juga imbau agar merayakan perayaan tahun baru di rumah masing-masing. Tidak ada pawai, tidak ada perayaan at venue," ucap dia.
Upaya untuk mengantisipasi kerumunan dan mencegah penularan Covid-19 saat tahun baru, juga dilakukan pemkot dengan melarang penjualan petasan maupun terompet.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam SE Satpol PP Surabaya Nomor: 300/ 6831/ 436.7.22/ 2021, yang terbit pada 27 Desember 2021.