Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Anak di Jambi Diperkosa Penguasaha Hiburan Malam Asal Jakarta, Modus Uang Jajan dan Tiket Pesawat

Kompas.com - 28/12/2021, 14:40 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 13 pelajar SMP di Jambi menjadi korban pemerkosaan seorang pengusaha berinisial S (52).

Para korban rata-rata berusia antara 13 tahun hinga 15 tahun.

Pelaku diketahui sebagai seorang pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras di Jakarta.

Kepada para korban, pelaku memperdaya dengan iming-iming tiket berkunjung ke Jakarta dan uang jajan hingga  Rp 3,5 juta untuk setiap korban.

Baca juga: Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Jambi, Pelaku Utama Warga Jakarta

S berhasil diamankan polisi. Selain S, polisi juga mengamankan R (36), PIS (19) dan ARS (15) yang semuanya adakah warga Kota Jambi.

Tiga orang tersebut adalah muncikari yang mendatangkan korban-korbannya.

Terbongkar dari kasus anak hilang

Kasus perdagangan anak di Jambi tersebut terungkap dari laporan warga ke pihak kepolisiaM.

Saat itu, salah satu korban berinisial AN (13) dilaporkan hilang oleh orangtuanya sejak Sabtu (12/12/2021).

AN kemudian kembali ke rumah dan bercerita jika ia ke Jakarta dan dipaksa untuk melayani S.

Ternyata pelaku ARS membawa korban AN dan korban D ke Jakarta dengan naik bus. Sebelumnya, S sudah mengirim uang Rp 3 juta kepada ARS untuk biaya keberangkatan.

Baca juga: 2 Ruko di Jambi Hanyut Terbawa Arus Pasang Air Laut, Kerugian Ditaksir Rp 200 juta

Pada Minggu (5/12/2021) pagi, ARS dan dua korbannya langsung ke Hotel All Sedayu Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Di sana mereka bertemu oleh S dan ARS menyuruh korban berhubungan badan dengan pria 52 tahun.

S kemudian memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-maisng korban. Sementara ARS mendapatkan upah Rp 1 juta dan uang Rp 2 juta untuk biaya transportasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, berdasarkan laporan hilang tersebut, timnya yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Anak 15 Tahun di Tarakan Berulang Kali Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

"Dari laporan tersebut kita selidiki, dan ternyata anak yang dilaporkan hilang, ternyata berangkat ke Jakarta untuk menemui pelaku S, sebagai pelampiasan nafsu pelaku," kata Eko, Senin (27/12/2021).

Eko mengatakan saat ini ada 13 anakn yang menjadi korban dan masih ada kemungkinan korban bertambah.

Untuk itu Polda Jambi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Pria

Naik pesawat ke Jakarta

Pihak kepolisian Jambi berhasil mengamankan predator seks dengan korban belasan anak bawah umurSuwandi/KOMPAS.com Pihak kepolisian Jambi berhasil mengamankan predator seks dengan korban belasan anak bawah umur
Pemerkosaan yang dilakukan S juga terjadi pada Minggu (12/12/2021).

Saat itu tersangka PIS membawa dua korban lainnya ke Jakarta menggunakan pesawat Lion Air. Sebelumnya PIS ditransfer oleh S sebesar Rp 3 juta untuk biaya transportasi.

Minggu siang, PIS menyerahkan dua korban kepada S untuk disetubuhi. S kemudian memberi uang Rp 3,5 juta kepada masing-masing korban.

Dia juga memberikan Rp 1,5 juta sebagai upah dan Rp 2,5 juta via transfer kepada PIS untuk biaya transportasi pulang ke Jambi.

Baca juga: Cerita Ibu Muda di Riau Bohong Diperkosa 4 Pria, 1 Orang Ditangkap hingga 4 Polisi Dicopot

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku sudah melancarkan aksinya selama satu tahun belakangan.

“Sementara dari hasil pemeriksaan diketahui jika korban mau dijual karena tergiur mendapatkan barang-barang dengan mudah, seperti HP dan lainnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin (27/12/2021).

Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan muncikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.

Baca juga: Saya Diancam Suami supaya Mengaku Diperkosa dan Lapor Polisi

“Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.

Tiga orang tersangka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com