MEDAN, KOMPAS.com - Pria yang mendatangi dan mengejar orang di Masjid Al Muslim di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Jum'at (24/12/2021) sempat mengayunkan parangnya tapi mengenai dinding tembok.
Korban berhasil menyelamatkan diri namun dipukul tengkuknya oleh pelaku lain.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Japri Simamora di kantornya kepada wartawan mengatakan, dua tersangka itu berinisial D dan I. Keduanya juga merupakan jemaah masjid tersebut.
Baca juga: Tak Terima Password WiFi Diganti, 2 Pemuda Kejar Pengurus Masjid di Medan dengan Parang
Dikatakannya, bermula saat kedua pelaku hendak mengakses internet Wi-Fi masjid namun ternyata password sudah diganti.
"Mereka kemudian bertanya kepada pengurus remaja masjid dan dikatakan bahwa password WiFi sudah ditukar oleh BKM (badan kenaziran masjid)," katanya, Senin (27/12/2021) sore.
Mendapat jawaban itu, kedua pelaku kemudian membeli paket. Saat itu, mereka bertemu lagi dengan pengurus remaja masjid yang sedang membakar sampah di depan masjid.
"Mereka mendatanginya dan kesal dan mengungkapkan bahasa kotor," katanya
Pengurus remaja masjid itu kemudian menyampaikannya ke BKM sehingga selanjutnya mereka bersama-sama menemui kedua pelaku.
Karena merasa tak senang didatangi ramai-ramai, kedua pelaku kembali ke rumahnya dan mengambil parang dan kembali menemui BKM dan pengurus remaja masjid di tempat sebelumnya.
Hanya saja, di tempat itu sejumlah pengurus remaja masjid dan BKM sudah tidak ada. Kemudian mereka berdua mengejar, mendatangi ke masjid.
Saat itu, pelaku sempat mengayunkan ke arah korban namun mengenai dinding. Di lokasi ditemukan besetan di dinding.
"Korban keluar dan ditampung oleh tersangka I dengan pukulan di tengkuk," katanya.
Setelah kejadian itu, kedua pelaku kabur. Sedangkan korban membuat laporan di Polsek Medan Timur dan dari situ pihaknya menyelidiki dan menangkap kedua pelaku di hari yang sama.
"Pengakuannya, untuk bermain atau membuka OLX. Mereka biasa gunakan WiFi di situ, mereka kan jemaah di mesjid itu," katanya.
Dikatakannya, dalam kasus ini kedua pelaku dijerat Pasal 170 subs 335 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun.