SURABAYA, KOMPAS.com - Beberapa pengrajin lontong di Surabaya, Jawa Timur, yang menjadi pelanggan Perusahaan Gas Negara (PGN) mengeluhkan tagihan yang dinilai melebihi batas kewajaran.
Para pengrajin lontong yang tinggal di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya itu bahkan menerima tagihan dari PGN sebesar Rp 15.000.000 hingga Rp 21.000.000.
Salah satu pelaku usaha pengrajin lontong di Kampung Lontong, Soegeng Harijono, mengaku mendapat tagihan gas sebesar Rp 21.000.000 pada bulan Desember ini.
Baca juga: Limbah Sawit di Riau Diolah Jadi Biogas, Upaya Menekan Gas Rumah Kaca
Tina, istri Soegeng, mengatakan jika penggunaan gas dalam 6 bulan terakhir mengalami kenaikan.
Padahal, kata dia, pemakaian gas masih normal. Pada bulan Juli, tagihan dari PGN sebesar Rp 2.000.000, September dan Oktober Rp 4.000.000, November Rp 8.000.000, kemudian Desember Rp 21.000.000.
"Untuk kubikasinya kurang tahu, kan tanpa pemberitahuan dari PGN. Tapi orang-orang bilang, katanya naik. Jadi Rp 6.000 kalau tidak salah," kata Tina di Kampung Lontong, Senin (27/12/2021).
Ia mengaku tidak menerima pemberitahuan tentang kenaikan harga gas tersebut dari pihak PGN.
"Enggak nerima apa-apa (pemberitahuan), dan enggak ada pengontrolan sama sekali," ujar dia.
Saat mengadukan kenaikan tagihan gas itu, ia hanya mendapat arahan dari pihak PGN untuk mengontrol sendiri stand meter miliknya.
Stand meter itu diminta untuk didokumentasikan pada bulan ini dan pada bulan berikutnya.
"Biar tahu pemakaian kubikasinya, intinya jawabannya enggak memuaskan," kata dia.
"Sekarang penghasilan saya saja ndak sampai 8 juta, kalau buat bayar PGN tok, ya mending berhenti," tambah dia.
Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, Alex Noerdin Segera Disidang di Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Gas
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meninjau langsung pelanggan Perusahaan PGN di Kampung Lontong, Kupang Krajan, Sawahan.
Armuji menegaskan akan memanggil pihak PGN untuk dimintai klarifikasi.
Sebab, pengrajin lontong disebut sangat tercekik dengan adanya kenaikan harga gas tersebut.