Selain dua kasus ini, dalam pengembangannya ada 13 anak usia pelajar yang juga jadi korban.
Bahkan Eko mengatakan masih ada kemungkinan korban bertambah.
Sebab Polda Jambi masih mendalami dan mengembangkan kasus ini.
Terkait kasus dugaan perdagangan anak, Ditreskrimum Polda Jambi juga menerima laporan dan tengah menindaklanjutinya.
“Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, pada Senin (27/12/2021).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 25 Desember 2021
Kaswandi menambahkan, pihaknya akan melimpahkan penaganan kasus ini ke Polresta Jambi.
“Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan,” kata Kaswandi.
Kaswandi mengatakan, awalnya pelaku utama berhubungan dengan muncikari, kemudian dijadikan jaringan untuk mencari korban anak.
“Korban dibujuk rayu dengan dijanjikan dibelikan sesuatu,” jelasnya.
Mereka dijerat pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 12 dan 2 ayat (1) Jo Pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman pidana maksimalnya 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.