Mendengar hal itu, A pun nekat menculik anak majikannya.
Dalam kasus itu, polisi menyita pakaian yang digunakan korban dan pelaku, rekaman CCTV, ponsel, karcis bus, uang Rp 350.000, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Baca juga: 24.563 Petani di Situbondo Dapat Pupuk Urea Gratis, Masing-masing Terima 50 Kilogram
"Kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Untuk selanjutkan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan pencarian dua orang, yang diduga menyuruh tersangka melakukan perbuatan penculikan dimaksud,“ kata Sutrisno lagi.
Polisi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.