Sementara tersangka SD yang berada di Banyuwangi, membujuk istri korban berinisial SR agar bersedia membayar uang agar suaminya bebas.
SR kemudian mengambil inisiatif menjemput suaminya ke Jember meski tak punya uang.
Setibanya di Jember, istri korban lalu menggadaikan mobilnya untuk diberikan kepada SD.
"Uang hasil mobil sesungguhnya Rp 15 juta, namun SD mengatakan totalnya Rp 20 juta. Sepasang suami istri itu pun diperbolehkan pulang, dan segera melapor ke Polresta Banyuwangi sesampainya di rumah," ujar Nasrun.
Selain pelaku, Polresta Banyuwangi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta, kartu ATM BCA, satu unit mobil Mitzubishi Kuda merah milik korban, dan 5 unit ponsel milik para tersangka.
Tersangka saat ini disangkakan telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.