Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Akui Tak Ada Niatan Menghina

Kompas.com - 27/12/2021, 16:00 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -  Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim yang dilakukan oleh para buruh pada aksi unjuk pada Rabu (22/12/2021) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polda Banten pada Senin (27/12/2021) setelah Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melaporkan aksi perusakan, penghasutan dan penghinaan pada Jumat (24/12/2021).

Salah satu tersangka, MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang mengatakan, dirinya menduduki kursi gubernur dan melakukan parodi layaknya seperti kepala daerah itu dilakukan secara spontan.

Baca juga: Aksi Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten, 6 Pelaku Masih Buron

Dikatakan MHS, ia tidak ada niatan untuk menghina dan melecehkan Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian saya masuk dan duduk. Tetapi terus terang tidak ada niat atau itikad untuk menghina menghujat hanya sebatas spontanitas," kata MHS di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).

Setelah ditetapkan tersangka bersama lima rekannya, MHS meminta maaf atas perbuatannya tersebut.

MHS saat itu mengikuti rekan buruh lainnya yang sebelumnya juga duduk di kursi orang nomor satu di Provinsi Banten itu.

"Saya mohon maaf, secara tidak sengaja menduduki kursinya bukan niatan saya untuk melecehkan beliau," ujar MHS.

Tersangka lainnya, SWP (20) warga Kresek, Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang sudah menduduki kursi kerja Gubernur Banten.

"Memohon maaf kepada bapak gubernur karena menduduki kantor gubernur, itu dilakukan dengan spontanitas saya. Tidak ada niatan buat menghina gubernur. Semoga dapat memaafkan," kata SWP.

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Terkait Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten

Diketahui, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka MHS dan SWP.

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus pengerusakan, penghasutan dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten.

Dari keenamnya, dua tersangka ditahan dan empat orang tidak dilakukan penahanan.

"Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten. Senin (27/12/2021).

Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com