KOMPAS.com- Foto dokumen milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi bungkus gorengan, viral di media sosial.
Dokumen tersebut merupakan keterangan identitas sementara sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) Susi Pudjiastuti.
Foto dokumen tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @howtodresvvel.
Dalam foto yang diunggah, tertera keterangan nama, alamat, hingga nomor KK Susi pada kertas itu.
Baca juga: Surat Keterangan KTP Sementara Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Camat: Itu Asli
Sejak diposting pada Jumat (24/12/2021), unggahan tersebut sudah di-retweet sebanyak 1.824 kali.
Menanggapi hal itu, Susi pun memberikan komentar melalui akun media sosialnya:
"Kawan-kawan beberapa hari ini saya dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti itu bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? ke siapa? setiap hari kita dapat WA pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita..so".
Baca juga: Kata Camat Pangandaran soal Dokumen Susi Pudjiastusi Jadi Bungkus Gorengan
Pada bagian kop surat kertas tersebut tampak tulisan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.
Camat Pangandaran Yadi Setiadi pun buka suara mengenai dokumen Susi Pujiastuti tersebut.
Dia menegaskan, surat itu adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekitar 7 tahun lalu.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," ujar dia, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Susi Pudjiastuti Sentil Kebijakan Karantina, Luhut: Ini Masukkan Pakar, Bukan Ngarang Sendiri
Menurut Yadi, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.
Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tidak pernah menjual dokumen yang sudah lama.
Baca juga: Mau Memulai Bisnis? Simak 4 Tips dari Susi Pudjiastuti
Yadi mengaku melakukan penelusuran atas kejadian tersebut.
Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.
Hal itu diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pujiastuti yang berwarna.
"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," kata dia.
Kantornya, kata Yadi, tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.
Baca juga: Sentilan Susi Pudjiastuti: Pejabat Boleh Karantina di Rumah, Bisa Hemat, Kenapa Warga Sipil Tidak?
Dia mengatakan, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.
"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," katanya.
Sehingga dia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.
Staf pun merasa tidak ada yang membuang dan menjual berkas pribadi.
"Insya Allah tidak ada keteledoran (petugas arsip). Tidak ada penjualan arsip bahkan buang arsip," tutur dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pangandaran Candra Nugraha | Editor: Andi Hartik, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.