BLITAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Blitar Kota resmi menerapkan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement) di tiga titik jalan yang merupakan pintu masuk utama ke wilayah Kota Blitar, Jawa Timur, mulai hari ini, Senin (27/12/2021).
Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Masjid Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden.
Dimulainya pemberlakuan ETLE tersebut ditandai dengan kegiatan seremoni peluncuran ETLE yang dilakukan di Kantor Polres Blitar Kota, Senin pagi, yang juga dihadiri oleh unsur Forpimda Kota Blitar.
Baca juga: Pengemudi Tak Konfirmasi Pelanggaran ETLE, Sebanyak 6.925 STNK Terancam Diblokir
Kapolres Blitar Kota AKBP Hery Yudhi Setiawan pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum terutama terkait lalu lintas.
"Ini merupakan bagian dari meraih capaian yang ditargetkan Kapolri. Dan, ETLE ini selain untuk pelanggaran lantas (lalu lintas) juga berkaitan dengan keamanan," ujar Yudhi kepada wartawan.
Yudhi menggarisbawahi salah satu output dari sistem ETLE adalah adanya barang bukti digital yang didapatkan dari rekaman kamera-kamera pengawas di titik-titik dimana ETLE diterapkan.
Dengan bukti digital berupa foto dan video, kata Yudhi, maka proses penegakan hukum oleh kepolisian akan lebih efektif karena sulit dibantah.
Baca juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengendara Diawasi Polisi dan Kamera ETLE
Yudhi menambahkan bahwa ETLE juga akan membantu polisi dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait tindak pidana.
"Jadi dapat monitor, melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti," jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.