Ada juga rumah adat Sumatera Barat yang memiliki gonjong empat. Rumah adat ini biasanya dihuni oleh keturunan ninik mamak yang bergelar sako Datuk panghulu Andiko dan digunakan juga sebagai tempat melaksanakan upacara adat.
Berbeda dengan Rumah Gadang yang terlihat memiliki gonjong lima. Rumah adat ini adalah hunian milik masyarakat dengan gelar sako Datuak penghulu Kepala Paruik. Selain digunakan sebagai tempat tinggal, rumah ini juga dipakai sebagai tempat dilaksanakannya upacara adat.
Rumah adat yang dihuni keluarga Datuak Penghulu Kepala Suku, Pegawai adat dan keturunan bangsawan akan memiliki gonjong enam. Sama seperti yang lain, rumah adat ini juga dimanfaatkan sebagai tempat berlangsungnya acara adat.
Jika keluarga tersebut adalah keturunan bangsawan seperti menteri atau pembantu raja, maka disinilah mereka akan tinggal. Dari jauh akan terlihat bahwa rumah adat ini terlihat begitu besar dan megah dari bentuk atapnya.
Rumah Gadang ini berbentuk memanjang dan memiliki lebih banyak ruang. Rumah adat ini juga memiliki lebih banyak ruang untuk tempat tinggal tiap keluarga di dalamnya. Selain itu, tidak seperti Rumah Gadang pada umumnya rumah adat ini juga memiliki tangga lebih dari satu.
Bangunan istana adalah tempat tinggal para raja dengan enam gonjong dan dua tambahan gonjong paranginan pada bagungannya. Gonjong paranginan sendiri adalah sebutan bagi tempat raja dan permaisuri bersantai.
Terakhir adalah tipe rumah Gadang yang bentuknya memanjang ke arah belakang. Jika kebanyakan rumah adat Sumatera Barat ini memanjang ke samping, ada beberapa yang bentuk bangunannya memanjang ke belakang.
Sebutan gadang yang memiliki arti besar tidak hanya menggambarkan bentuk rumah adat Sumatera Barat serta kemegahannya namun juga fungsinya.
Rumah adat Sumatera Barat ini tak hanya jadi tempat tinggal, namun juga tempat bermusyawarah, melakukan upacara adat, serta memiliki filosofi turun temurun yang dipegang teguh oleh para penghuninya.
Segala kegiatan di dalam rumah mulai dari cara duduk, cara berbicara, serta sikap antara penghuni laki-laki dan perempuan dilakukan sesuai dengan aturan adat.
Penghuni rumah adat Sumatera Barat adalah para wanita atau keluarganya, sementara laki-laki yang belum menikah akan tinggal di suatu yang terpisah dari bangunan utama.
Sumber:
http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar/mengungkap-rahasia-kearifan-lokal-rumah-gadang-2/
https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpnbsumbar/rumah-gadang/
https://www.gramedia.com/literasi/rumah-adat-sumatera-barat/
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.