PALEMBANG, KOMPAS.com -Seorang kakek di Palembang, Sumatera Selatan yang telah berusia 63 tahun berinisial NJ mencabuli empat orang anak di bawah umur dengan modus mengajak mereka untuk main bersama.
Kasus ini terbongkar setelah RA (6) salah satu korban NJ membuat laporan di Polrestabes Palembang pada Minggu (26/12/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mencabuli 4 orang anak yang merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Kakek 60 Tahun di Kalsel Cabuli Bocah Tetangganya Sendiri
Kejadian tersebut diketahui usai tetangga pelaku NJ melihat tersangka mencabuli korban lain inisial SC (12) di rumahnya.
SC kemudian bercerita kepada keluarga tentang perbuatan NJ. Rupanya, satu korban lagi yakni RA juga pernah mengalami hal serupa.
"Korban RA ini mengaku sudah tiga kali dicabuli tersangka, kemudian keluarga korban melapor dan pelaku kita tangkap. Hasil pemeriksaan, korbannya ada empat orang anak di bawah umur,"kata Tri, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Cabuli Anak 11 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Utara Dibawa Warga ke Kantor Polisi
Tri menjelaskan, para korban dicabuli pelaku setelah mereka dibujuk untuk bermain beraama di rumah NJ.
Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan tersangka untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Semua korban masih di bawah umur, kita akan periksa kejiwaan tersangka ini,"ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.
"Kita akan kembangkan lagi apakah ada korban lain,"jelas Kasat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.