KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seorang remaja laki-laki dianiaya seorang pria, viral di media sosial.
Video tersebut direkam di sebuah minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban adalah FL, remaja 16 tahun yang tinggal sekitar 2 kilometer dari minimarket. Sementara pria yang memukuli FL diketahui sebagai H (45), seorang kader dari PDI-P Sumatera Utara.
Penganiayaan dipicu hal sepele yakni korban meminta pelaku menggeser mobilnya karena FL akan mengeluarkan motor dari parkiran.
Baca juga: Cerita Ina, Anaknya Dianiaya karena Minta Tolong Mobil Pelaku Digeser Saat Akan Keluar Parkiran
Setelah video tersebut viral, polisi langsung turun tangan.
Petugas sempat mendatangi rumah H yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Medan Johor. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Tak berapa lama, polisi berhasil mengamankan A dan tersangka dibawa ke kantir polisi untuk diminta keterangan.
H mengaku melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban. Ia menilai korban tak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan
"Korban bilang, 'Kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua',” ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Sabtu (25/12/2021).
H yang saat itu menggunakan jaket warna abu-abu terlihat terus menundukkan kepala dan mengaku khilaf.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.
Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan
"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.