Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PDI-P Aniaya Remaja di Parkiran Medan, Mengaku Khilaf dan Terancam Dipecat oleh Partai

Kompas.com - 26/12/2021, 06:47 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang merekam seorang remaja laki-laki dianiaya seorang pria, viral di media sosial.

Video tersebut direkam di sebuah minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Korban adalah FL, remaja 16 tahun yang tinggal sekitar 2 kilometer dari minimarket. Sementara pria yang memukuli FL diketahui sebagai H (45), seorang kader dari PDI-P Sumatera Utara.

Penganiayaan dipicu hal sepele yakni korban meminta pelaku menggeser mobilnya karena FL akan mengeluarkan motor dari parkiran.

Baca juga: Cerita Ina, Anaknya Dianiaya karena Minta Tolong Mobil Pelaku Digeser Saat Akan Keluar Parkiran

Mengaku khilaf, sempat tak ada di rumah saat didatangi polisi

Setelah video tersebut viral, polisi langsung turun tangan.

Petugas sempat mendatangi rumah H yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Medan Johor. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Tak berapa lama, polisi berhasil mengamankan A dan tersangka dibawa ke kantir polisi untuk diminta keterangan.

H mengaku melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban. Ia menilai korban tak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.

Baca juga: 4 Fakta Baru Kasus Pengemudi Mobil Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

"Korban bilang, 'Kau pinggirkan mobilmu'. Lalu saya dekati beliau. 'Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua',” ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Sabtu (25/12/2021).

H yang saat itu menggunakan jaket warna abu-abu terlihat terus menundukkan kepala dan mengaku khilaf.

“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, H belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan

"Sampai sekarang belum ditahan. Status tersangka masih penangkapan, karena teman-teman (wartawan) banyak yang telepon minta segera diekspos, harusnya kita kan beri waktu 1x24 jam (pemeriksaan)," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Dalam kasus ini, tersangka H dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.

Baca juga: Pengemudi Mobil yang Aniaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ternyata Kader PDI-P, Ini Respons Partai


Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Enggan Tanggapi Kaesang Jadi Ketum PSI, Gibran: Urusan PSI Kembali Lagi ke PSI, Jangan Tanyakan ke Saya

Enggan Tanggapi Kaesang Jadi Ketum PSI, Gibran: Urusan PSI Kembali Lagi ke PSI, Jangan Tanyakan ke Saya

Regional
Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

Tak Hanya TikTok, Pemerintah Larang Semua Media Sosial Dijadikan Tempat Transaksi

Regional
Lantik Pejabat Hasil Lelang, Wali Kota Bima Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN

Lantik Pejabat Hasil Lelang, Wali Kota Bima Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN

Regional
3 Mobil Mewah Andhi Pramono Ditempatkan di Gudang Rupbasan Klas II Tanjungpinang

3 Mobil Mewah Andhi Pramono Ditempatkan di Gudang Rupbasan Klas II Tanjungpinang

Regional
Warga Mamuju Digegerkan Penemuan Toples Berisi Janin dan Darah di Pinggir Jalan

Warga Mamuju Digegerkan Penemuan Toples Berisi Janin dan Darah di Pinggir Jalan

Regional
Netizen Bandingkan Dirinya dengan Alam Ganjar, Gibran: Orang Ingin Mengadu Domba

Netizen Bandingkan Dirinya dengan Alam Ganjar, Gibran: Orang Ingin Mengadu Domba

Regional
Gempa Bumi M 6,3 Guncang Talaud Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Bumi M 6,3 Guncang Talaud Sulut, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Buruh di Batam Minta 7 Hal ke Pemkot, Salah Satunya Harga Beras Turun

Buruh di Batam Minta 7 Hal ke Pemkot, Salah Satunya Harga Beras Turun

Regional
Kasus Penembakan 3 Pemuda di TTU, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kasus Penembakan 3 Pemuda di TTU, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku

Regional
Dua Sahabat Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bawen, Bersama Saat 'COD' Ponsel

Dua Sahabat Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut Bawen, Bersama Saat "COD" Ponsel

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan

Puluhan Warga Aceh Timur Keracunan Gas, Walhi Minta Izin PT Medco Dibekukan

Regional
Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau

Tukang Parkir Cabuli 40 Anak Berusia 11-13 Tahun di Bengkalis Riau

Regional
Sudah Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Aplikasi Kembang Desa Tak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Rugi

Sudah Keluarkan Uang Jutaan Rupiah, Aplikasi Kembang Desa Tak Berfungsi, Ratusan Desa di Purworejo Rugi

Regional
Bupati Manggarai Barat Usulkan 23 September sebagai Hari Komodo

Bupati Manggarai Barat Usulkan 23 September sebagai Hari Komodo

Regional
Terungkapnya Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban Dibunuh Kenalannya di Medsos

Terungkapnya Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang, Korban Dibunuh Kenalannya di Medsos

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com