KOMPAS.com - Seorang dukun berinisial UY (51) ditangkap karena meracuni tiga warga Garut, Jawa Barat, saat ritual penggandaan uang.
UY yang merupakan warga Kota Banjar, nekat melakukan hal itu karena dituduh dukun palsu dan tak terima anaknya dimarahi.
Akibat ulah UY, dua orang tewas dan satu orang kritis setelah diminta melakukan ritual memakan daging kambing. Ternyata, daging itu telah dicampur racun tikus.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, korban ditemukan di sebuah penginapan Pantai Santolo, Garut Selatan, pada 15 Desember 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap UY di Wonosobo, Jawa Tengah. UY mengaku berprofesi sebagai dukun pengganda uang.
Berdasarkan pemeriksaan itu, kata Wirdhanto, terungkap UY sengaja meracun ketiga pelaku.
Baca juga: Ritual Penggandaan Uang di Garut, Makan Daging Kambing Campur Racun Tikus, 2 Orang Tewas
Kronologi peristiwa
Wirdhanto mengungkapkan, kasus itu bermula ketika ketiga korban mendatangi rumah pelaku. Ketiga korban meminta ritual penggandaan uang.
Salah satu dari ketiga korban itu pernah melakukan ritual penggandaan uang di Kuningan, Jawa Barat. Saat itu, ritual itu tidak berhasil.
Sebelum ritual dimulai, ketiga korban sempat cekcok dengan dukun berinisial UY itu. Ketiga korban memarahi anak pelaku dan menuduh UY berbohong.
Karena terus didesak, UY akhirnya mau menggelar ritual. Pelaku juga menyusun rencana menghabisi ketiga nyawa korban saat ritual karena merasa dendam.
Ritual itu digelar di Pantai Santolo, Garut Selatan, pada 15 Desember.
"Tersangka melakukan ritual dengan cara korban disuruh menghabiskan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram," kata Wirdhanto.
Tanpa pikir panjang, ketiga korban memenuhi syarat tersebut. Mereka melahap daging kambing yang telah dicampur racun tikus itu.
"Namun dagingnya sudah dicampuri racun tikus jenis temix, akhirnya dua orang meninggal dan satu kritis," katanya.
Kandungan racun dalam daging kambing itu terungkap setelah polisi melakukan uji laboratorium terhadap sisa daging yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Baca juga: Dukun Sajikan 1,5 Kilogram Daging Kambing Beracun Saat Ritual, 2 Orang Tewas, Ini Motifnya
Polisi juga mengamankan racun tikus yang digunakan pelaku.
"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Wirdhanto.
(KOMPAS.com - Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.