AMBON, KOMPAS.com - Sebanyak 203 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapat remisi khusus Hari Natal 2021.
Remisi khusus Natal ini diberikan Kepala Lapas Ambon Saiful Sahri di Kantor Lapas Kelas II Ambon, di kawasan Waiheru, Kota Ambon, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Pesta Kembang Api dan Petasan Warnai Natal di Kota Ambon
“Hari ini kita menyerahkan remisi khusus Natal 2021 kepada 203 orang penghuni Lapas,” kata Saiful Sahri kepada Kompas.com via telepon seluler.
Adapun 203 penghuni lapas yang mendapatkan remisi khusus Natal itu mendapat pemotongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Saiful yang juga menjabat Plt Kepala Devisi Pemasyarakatan, Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku ini mengungkapkan pemberian remisi khusus Natal itu sudah dilakukan melalui pertimbangan dan penilaian serta persetujuan dari pimpinan.
“Remisi yang diperoleh itu mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Jadi mereka yang mendapatkan remisi itu sudah melalui penilaian,” kata Saiful.
Saiful memerinci, terdapat 473 narapidana di Lapas Ambon. Dari jumlah itu, 264 orang beragama Kristen.
Baca juga: Banyak Jemaat Ikut Misa Natal, Katedral Ambon Sediakan Tenda di Depan Gereja
Dari ratusan penghuni Lapas Ambon, terdapat 61 orang yang tak mendapat remisi khusus Natal. Dari puluhan orang itu, terdapat 18 tahanan korupsi, enam narapidana kasus makar, dan tiga narapidana yang ditahan seumur hidup.
“Yang tidak mendapat remisi khusus Natal itu ada 61 orang, termasuk 18 napi korupsi, enam napi kasus makar,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.