KOMPAS.com- Kepala daerah diizinkan menahan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukung program vaksinasi Covid-19.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Dia (ASN) tidak melaksanakan perintah atasan untuk program vaksinasi tahan (tunjangan) bila perlu," ungkap Tito Karnavian di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Mendagri Izinkan Kepala Daerah Tahan Tunjangan Kinerja ASN yang Belum Divaksin Covid-19
Menurut Tito, menahan tunjangan ASN yang menolak vaksinasi bisa dilakukan setelah pemerintah daerah mengupayakan pendekatan.
"Masalah ASN tadi upayakan cara soft. Kalau cara soft tidak bisa, beberapa daerah lain yang sudah bagus itu, mereka menunda tunjangan kinerja, bukan gaji," katanya.
Dia mengatakan, sah-sah saja jika kepala daerah menahan tunjangan demi mencapai target vaksinasi.
"Tunjangan kinerja itu bukan hak ASN. Atasan melihat kinerja baik maka tunjangannya dikasih penuh, kalau dia enggak masuk segala macam maka tunjangannya dipotong bisa," ujarnya.
Baca juga: 5 Bulan Jabatan Sekda Maluku Diisi Plh, Begini Tanggapan Mendagri
Jika ASN tersebut telah mengikuti vaksinasi, kata Tito, tunjangan yang ditahan harus diberikan.
"Kalau sudah divaksin baru diberikan (tunjangan kinerja). Itu salah satu teknik ada beberapa daerah yang melakukan itu," katanya.
Melansir Antara, Tito menjelaskan, vaksinasi adalah program prioritas pemerintah.
Presiden Jokowi bahkan menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen hingga akhir 2021.
Meski capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tapi masih ada daerah yang capaiannya berada di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," ujar Tito, dilansir dari Antara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.