AMBON, KOMPAS.com- Menteri Dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta warga tidak melakukan kegiatan pawai dan arak-arakan saat malam Natal.
Tito juga melarang adanya pesta kembang api dan keramaian saat malam Natal.
Larangan itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi di Kantor Gubernur Maluku Jumat (24/12/2021).
“Kemudian untuk Natal juga ada pembatasan tidak boleh ada kegiatan perayaan pawai-pawai, arak-arakan pesta kembang api,” kata Tito.
Baca juga: Mendagri Ingin Capaian Vaksinasi di Maluku Sudah 70 Persen pada Akhir Tahun
Dia meminta pemerintah daerah dan TNI Polri dapat mengantisipasi hal tersebut.
Termasuk adanya perkumpulan di tempat-tempat keramaian yang dapat menciptakan kerumunan yang lebih besar di malam Natal.
“Alun-alun tidak boleh ramai, tutup. Sehingga teman-teman kepala daerah, TNI Polri Forkopinda tolong juga antisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan,” pintanya.
Baca juga: Capaian Vaksinasi Kota Ambon 91 Persen, Mendagri: Daerah Lain Harus Contoh
Tito memaparkan, sesuai hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Panglima TNI , Kapolri dan sejumlah menteri, menjelang Natal hingga Tahun Baru akan dilakukan pembatasan terhadap pergerakan masyarakat.
Kebijakan itu pun telah dituangkan melalui Instruksi Mendagri.
“Ada pembatasan kerumunan sehingga pada periode 24 Desember sampai 2 Januari kalau ada kerumunan tidak boleh lebih dari 50 orang itu saya sudah keluarkan Instruksi Mendagri yang merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden,” katanya.
Baca juga: Jembatan di Maluku Barat Daya Ambrol, Akses Transportasi Antardesa Terganggu