Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Randy Bunuh Astri, Marah Saat Korban Cekik Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 24/12/2021, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya, Lael (1) ditemukan tewas di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Mayat ibu dan anak itu pertama kali ditemukan oleh pekerja proyek pada Sabtu (30/10/2021).

Astri dan anaknya selama ini tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 27/RW 08, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Baca juga: Mencari Pembunuh Astri dan Balitanya

Mereka terakhir kali meninggalkan rumah pada 27 Agustus 2021.

Pada Kamis (2/12/2021), Randy, pria di Kupang mendatangi Polda NTT ditemani oleh kerabatnya.

Di hadapan polisi, Randy mengakui membunuh Astri. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan lakukan gelar perkara.

Baca juga: Randi Datangi Polisi dan Mengakui Bunuh Astri serta Bayinya

Panik saat Astri cekik anaknya

Jenazah Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1), saat berada di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, NTT. Jenazah Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael (1), saat berada di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Kupang, NTT.
Rekontruksi pembunuhan Astri dilakukan pada Selasa (21/12/2021).

Salah satu lokasi rekontruksi adalah Holywood yang berada di depan rumah jabatan Bupati Kupang di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat rekonstruksi digelar, teriakan histeris dan caci maki dilontarkan keluarga saat melihat Randu turun dari mobil.

Dalam reka ulang, terungkap jika Randy membunuh Astri di dalam mobil rental Toyota Rush hitam dengan nomor polisi B 2906 TKW.

Baca juga: Pilu, Astri dan Bayinya Ditemukan Tewas di Dalam Kantong Plastik di Lokasi Proyek di Kupang

Randy sudah memiliki istri dan seorang anak perempuan. Namun ia tetap menjalin hubungan asmara dengan Astri, yang pernah menjadi kekasihnya.

Hari itu, Randy dan Astri serta Lael sempat bercanda di dalam mobil. Namun mereka bertengkar hebat saat Randy akan mengambil Lael.

Permintaan tersebut ditolak oleh Astri.

Pengakuan Randy, Astri saat itu marah dan mencekik anaknya yang masih berusia 1 tahun hingga tewas.

Baca juga: Pilu, Astri dan Bayinya Ditemukan Tewas di Dalam Kantong Plastik di Lokasi Proyek di Kupang

Kabid Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuban terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota KupangKOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE Kabid Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuban terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang
Melihat Lael tewas, Randy marah dan mencekik Astri hingga tewas. Randy panik dan meletakkan mayat Astri dan Lael di kursi mobil di bagian tengah.

Randy kemudian membawa mayat Astri dan anaknya menggunakan mobil ke Toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli plastik sampah.

Setelah itu Randy membawa dua jenazah ke rumahnya di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak. Di rumahnya, ia memasukkan jenazah ke dalam plastik berwarna hitam.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Ingin Akhiri Hubungan dengan Korban

Setelah itu, Randy keliling ke sejumlah lokasi untuk mencari bantuan guna menguburkan jenazah Astri dan Lael.

Kepada beberapa rekannya, Randy sempat meminta bantuan untuk menggali lubang.

Awalnya, Randy beralasan hendak menguburkan jenazah orang gila dan belakangan Randy mengaku hendak menguburkan ternak anjing.

Randy kemudian menggali lubang di RT 01/RW 01 Kelurahan Penkase Oeleta dibantu oleh dua rekannya.

Namun dua rekannya tak tahu siapa dan kapan Randy menutup lubang tersebut.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kupang, Polisi Sebut Bayi Dicekik Ibu di Mobil

Reka adegan pembunuhan Astri dan bayinya di Kupang, NTT, Selasa (21/12/21). Reka adegan pembunuhan Astri dan bayinya di Kupang, NTT, Selasa (21/12/21).
Dari reka ulang, Randy beraksi seorang diri mulai membunuh hingga mengubur mayat Astri dan anaknya.

Setelah menguburkan kedua jenazah korban, tersangka ke tempat cuci mobil di samping Mako Brimob, Kelurahan Pasir Panjang. Randy mencuci mobil karena berbau amis.

Setelah mobil bersih, tersangka ke kantor BPK kemudian mengembalikan mobil Toyota Rush hitam ke rental.

Setelah itu tersangka diantar kembali oleh sopir ke kantor BPK.

Baca juga: Warga Padati Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.

"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.

Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Dheri Agriesta, Robertus Belarminus, I Kadek Wira Aditya, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com