KOMPAS.com - AM, pemuda 21 tahun ditemukan tewas di selokan di Jalan Raya Balok, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada Sabtu (4/12/2021) dini hari.
Saat ditemukan, ada luka lebam di tubuh korban. Selain itu, dari hasil otopsi, polisi menyatakan korban tewas karena cekikan dan ditenggelamkan dan ada luka di bagian tempurung kepala.
Ia diperkirakan tewas dua jam sebelum ditemukan. Di lokasi, polisi mengamankan motor, ponsel dan dompet milik korban.
Baca juga: Reka Ulang Kasus Mayat dalam Selokan, Pelaku Mengaku Tak Tahu Korbannya Tewas
Tak menunggu lama. Polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan AM. Pelaku adalah rekan korban yang berinisial UM.
“Dia cemburu,” kata UM saat dihadirkan di Polres Kendal, Senin (6/12/2021).
UM bercerita AM cemburu kepada dirinya. Alasannya karena pacar AM dekat dengannya dan sering ngobrol bersama.
Sebelum pembunuhan terjadi, AM sempat mengajak UM bertemu di GOR Bahurekos.
Mereka berdua berbincang sambil ngopi menyelesaikan persoalan mereka. Dengan motor yang berbeda, kemudian mereka menuju arah Patebon.
Baca juga: Pria yang Mayatnya Ditemukan di Selokan Kendal Dibunuh karena Cemburu
Ia pun marah dan membalasnya dengan memukul pemuda 21 tahun tersebut. Korban ternyata jatuh di selokan.
"Setelah korban saya cekik di dalam air hingga lemas dan kehabisan napas, kemudian saya tinggalkan begitu saja," kata UM.
Perkelahian tersebut dibuktikan saat reka ulang di lokasi kejadian. Ada tujuh adegan dalam reka ulang yang dilakukan pada Kamis (23/12/2021).
"Muka dia terus saya masukkan ke air, hingga lemas dan tak berdaya,” sebut UM.
Baca juga: Pembunuh Pemuda yang Mayatnya Dibuang ke Selokan Ditangkap, Diduga karena Masalah Asmara
Setelah tahu lawannya tak berdaya, UM pergi meninggalkan lokasi.
Sehari setelahnya, UM mendengar kabar korbannya sudah ditemukan dalam keadaan tewas di selokan.
“Saya takut, dan bingung. Hingga akhirnya, malamnya, polisi menangkap saya,” aku UM.
Sementara itu Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal Adri Kurnia Yudha ikut menyaksikan reka ulang pembunuhan ini.
Menurutnya, jelas ada kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Baca juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Selokan, Ada Bekas Cekikan
“Pelaku tadi juga mengaku tahu, kalau korban meninggal dunia. Tapi dia tidak menyerahkan diri,” sebut Adri.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.