“Saya takut, dan bingung. Hingga akhirnya, malamnya, polisi menangkap saya,” aku UM.
Sementara itu Kepala Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal Adri Kurnia Yudha ikut menyaksikan reka ulang pembunuhan ini.
Menurutnya, jelas ada kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Baca juga: Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Selokan, Ada Bekas Cekikan
“Pelaku tadi juga mengaku tahu, kalau korban meninggal dunia. Tapi dia tidak menyerahkan diri,” sebut Adri.
Atas perbuatan tersangka yang telah menghilangkan nyawa orang lain, Polres Kendal menjerat dengan pasal pembunuhan 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.