Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Baru Kasus Bentrok di Kendari Diamankan, Begini Peringatan Wakapolda Sultra

Kompas.com - 24/12/2021, 06:38 WIB
Kiki Andi Pati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok di Kendari, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan 19 orang lainnya terluka pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Polda Sultra. Sebelumnya, salah satu petinggi organisasi masyarakat (Ormas) inisial AB telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan pihak Polda Sultra.

Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono menegaskan, para pelaku penganiayaan dan juga pembunuhan terhadap seorang sopir angkot inisial A (23) segera menyerahkan diri.

Baca juga: Bentrok Antarkelompok di Kendari, Salah 1 Petinggi Ormas Diamankan

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dan tetap profesional dengan mengedepankan asas prosedural atas dasar alat bukti yang sah.

"Untuk yang masih di luar sana yang terlibat, baik penganiayaan maupun yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, saya minta segera menyerahkan diri. Sebab datanya sudah ada pada kami, anda mau menyerahkan diri sekarang atau anda kami cari," tegas Waris di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).

Ia mengaku, pihaknya akan menegakkan hukum meski langit akan runtuh. Sebab, pihaknya ingin Kota Kendari, Sulawesi Tenggara kembali aman seperti sebelumnya.

“Aman untuk tempat tinggal, aman untuk ibadah, aman untuk berpendidikan, aman untuk budaya dan aman untuk berinvestasi, ” ungkap Waris.

Selain itu, Wakapolda Sultra juga mengimbau kepada seluruh tokoh masyarakat agar menahan diri, dengan tidak mengeluarkan pernyataan provokatif yang bisa memicu atau mengganggu perasaan kelompok lain.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, ketiga tersangka baru itu berinisial AG, AP, dan EF.

Baca juga: Bentrokan di Kendari, Sopir Pete-pete Meninggal Korban Salah Sasaran

Untuk tersangka AG dan AP dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, sementara tersangka EF dikenakan pasal 170 dan 341 KUHP tentang penganiayaan.

“Sudah 4 tersangka, penambahan tersangka tergantung dari pengembangan kasus di Reskrimum,” kata Ferry.

Kepolisian telah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus bentrok tersebut dan masih akan terus berkembang.

Baca juga: Bentrok Antarkelompok di Kendari Berawal dari Pawai, 1 Orang Tewas

Diberitakan, dua kelompok terlibat bentrok di kawasan Kendari Beach pada hari Kamis (16/12/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan, bentrokan kedua kelompok itu diawali oleh ketersinggungan dari salah satu kelompok atas pawai atau tindakan dari kelompok yang lain yang melewati daerahnya di kota lama, sehingga keduanya saling serang hingga konfliknya meluas sampai di kawasan Kendari Beach.

Akibat bentrokan itu, seorang sopir angkot inisial A (23) yang melintas di lokasi kejadian, mengalami penganiayaan berat hingga dan meninggalkan dunia. Sementara 19 orang lainnya terluka dan harus dirawat di tiga rumah sakit berbeda di kota Kendari. (K69-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com