KULON PROGO, KOMPAS.com – Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menangkap seorang warga Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Warga bernama ARA (46) itu otak hilangnya dua sapi milik warga Sorogenen, Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pertengahan Desember 2021.
Polisi menangkap ARA di rumah anaknya, Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021).
“Kami mengungkap kasus penipuan ini yang terjadi di wilayah Panjatan,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini di kantornya, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Viral, Video Bapak dan Anak Curi Sapi Pakai Mobilio, Tertangkap gara-gara Mobil Masuk Selokan
Berawal dari laporan Sulastri (38), warga Sorogenen ke Polsek Galur karena kehilangan dua sapi betina pada Senin (13/12/2021).
Sapi merupakan mata pencarian utama perempuan satu anak yang sudah lama ditinggal mati suaminya itu. Sulastri merasa rugi sekitar Rp 30.000.000.
Polisi menemukan dua sapi itu di tangan seorang pedagang kelapa bernama MS (38) asal Garongan, Panjatan, Kulon Progo.
Dari MS, polisi menyita dua sapi bersama satu angkutan sapi Granmax AB 8223 KC.
Karena hal tersebut, MS juga merasa sebagai korban jual beli sapi itu.
Ia lantas melaporkan seorang laki-laki lain sebagai penjual sapi tersebut. Belakangan terungkap pelaku penjual sapi bernama ARA.
Polisi menangkap ARA di Kebumen, bersama sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa itu adalah benar pelaku saat menipu.
“Kami juga menyita baju batik (yang dipakai saat menipu), celana dan peci,” kata Fajarini.