Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Siapkan 700 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 23/12/2021, 18:13 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali menyiapkan lima hotel di kawasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tempat isolasi terpusat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, total ada 700 bed atau tempat tidur yang disiapkan Pemprov Bali.

"(Hotelnya) tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, total ada 700 bed," kata Rentin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Mulai Besok, Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali Hanya Layani Penumpang yang Telah Vaksin Lengkap

Rentin menjelaskan, selain tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh provinsi, Satgas Covid-19 kabupaten dan kota juga telah menyiapkan skema yang sama mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru.

Total ada 883 tempat tidur yang disiapkan oleh 9 kabupaten dan kota se-Bali.

Semua tempat isolasi yang sudah disiapkan itu nantinya akan siaga jika sewaktu-waktu lonjakan kasus Covid-19 terjadi.

Apalagi, lanjut Rentin, varian Omicron sendiri sudah diketahui masuk ke Indonesia.

Rentin mengingatkan warga di Bali untuk tetap disiplin protokol kesehatan, meskipun kasus Covid-19 sudah melandai dengan penambahan kasus harian di bawah 10 orang, potensi penularan masih akan terus terjadi.

"Taat prokes, ikuti vaksinasi bagi yang belum vaksin, dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi setiap masuk area publik," kata Rentin.

Baca juga: Wagub Optimistis Pariwisata Bali Bangkit pada 2022: Masih Jadi Destinasi Favorit

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Beberapa aturan tersebut adalah melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Batas operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan pukul 09.00-22.00 Wita dengan kapasitas 75 persen. Sementara untuk kapasitas pengunjung di obyek wisata juga maksimal 75 persen.

Kegiatan olahraga, seni, dan budaya digelar tanpa penonton dengan kapasitas peserta maksimal 50 orang.

Surat edaran itu mulai berlaku pada h24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com