Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Bali Siapkan 700 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid-19

Kompas.com - 23/12/2021, 18:13 WIB
Ach Fawaidi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Provinsi Bali menyiapkan lima hotel di kawasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tempat isolasi terpusat guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, total ada 700 bed atau tempat tidur yang disiapkan Pemprov Bali.

"(Hotelnya) tersebar di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, total ada 700 bed," kata Rentin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Mulai Besok, Pelabuhan Penyeberangan Jawa-Bali Hanya Layani Penumpang yang Telah Vaksin Lengkap

Rentin menjelaskan, selain tempat isolasi terpusat yang disediakan oleh provinsi, Satgas Covid-19 kabupaten dan kota juga telah menyiapkan skema yang sama mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Natal dan Tahun Baru.

Total ada 883 tempat tidur yang disiapkan oleh 9 kabupaten dan kota se-Bali.

Semua tempat isolasi yang sudah disiapkan itu nantinya akan siaga jika sewaktu-waktu lonjakan kasus Covid-19 terjadi.

Apalagi, lanjut Rentin, varian Omicron sendiri sudah diketahui masuk ke Indonesia.

Rentin mengingatkan warga di Bali untuk tetap disiplin protokol kesehatan, meskipun kasus Covid-19 sudah melandai dengan penambahan kasus harian di bawah 10 orang, potensi penularan masih akan terus terjadi.

"Taat prokes, ikuti vaksinasi bagi yang belum vaksin, dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi setiap masuk area publik," kata Rentin.

Baca juga: Wagub Optimistis Pariwisata Bali Bangkit pada 2022: Masih Jadi Destinasi Favorit

Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Beberapa aturan tersebut adalah melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Batas operasional pusat perbelanjaan, restoran dan rumah makan pukul 09.00-22.00 Wita dengan kapasitas 75 persen. Sementara untuk kapasitas pengunjung di obyek wisata juga maksimal 75 persen.

Kegiatan olahraga, seni, dan budaya digelar tanpa penonton dengan kapasitas peserta maksimal 50 orang.

Surat edaran itu mulai berlaku pada h24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com