TEGAL, KOMPAS.com - Pekerjaan proyek "Malioboro" di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah yang sempat menuai polemik dipastikan tidak selesai tepat waktu Kamis 24 Desember 2021.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal Sugiyanto mengatakan, progres pekerjaan baru sekitar 50 persen.
"Sesuai kontrak berakhir 24 Desember. Namun melihat perkembangan di lapangan, kemungkinan tidak bisa selesai tepat waktu. Karena progres pekerjaan baru sekitar 50 persen," kata Sugiyanto, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Setelah Disidak Kantor Staf Presiden, Portal Alun-alun Kota Tegal Akhirnya Dibuka Bertahap
Sugiyanto mengatakan, kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu karena adanya hambatan saat proses pengerjaan.
Di antaranya karena adanya penolakan warga, permintaan perubahan desain, hingga gugatan class action.
Dikatakan Sugiyanto, pekerjaan tidak bisa maksimal di 20 hari pertama.
Sesuai kontrak, pekerjaan itu dimulai 6 September dan target rampung 24 Desember 2021.
Baca juga: Identitas Kerangka Manusia di Tegal Terungkap, Pakaian dan Celana Jadi Petunjuk
Tak hanya itu, Sugiyanto juga menyebut padatnya arus lalu lintas kendaraan di Jalan Ahmad Yani turut menghambat pekerjaan.
Meski demikian, penutupan total ruas jalan tidak mungkin dilakukan karena kawasan tersebut merupakan kawasan ekonomi.
"Sehingga mencermati hasil tersebut sesuai dengan ketentuan yang hilang waktunya karena berbagai kendala tadi, kita berikan hak rekanan, kita beri perpanjangan waktu sampai 14 Januari 2022," terang Sugiyanto.
Sugiyanto mengatakan, pekerjaan yang berlangsung saat ini adalah pengecoran sepanjang 75 meter, kemudian pengerjaan trotoar di sebelah timur dan sebagian di barat.
Sebagai informasi, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut sempat mendapat penolakan warga dan pelaku usaha dan jasa setempat karena dituding tanda studi kelayakan dan sosialisasi.
Baca juga: Desain Malioboro Tegal Diubah, Class Action Warga Dicabut
Dua kelompok warga bahkan sampai mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri.
Belakangan satu gugatan class action dicabut karena tuntutan perubahan desain terpenuhi, sementara satu gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Tegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.