Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Selewengkan Dana Desa, 2 Eks Kades di Grobogan Dijebloskan ke Penjara

Kompas.com - 23/12/2021, 15:35 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang mantan kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Berkas perkara penyidikan kasus penyelewengan anggaran yang menyeret kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim penyidik Satreskrim Polres Grobogan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan menyampaikan kedua eks kades berikut barangbukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan pada awal pekan ini, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Jokowi: Hati-hati Kelola Dana Desa, Begitu Salah Sasaran, Larinya ke Mana-mana

Kedua tersangka korupsi yaitu Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon dan Agus Suseno, mantan Kades Jenengan, Kecamatan Klambu.

"Berkas komplit dan kami lakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," terang Hasibuan saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Kamis (23/12/2021).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi mengatakan tersangka Ahmad Nursholikin, mantan Kades Jetaksari terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes untuk pembangunan tahun 2016/2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 682 juta.

Sementara itu Agus Suseno, mantan Kades Jenengan diduga korupsi penyalahgunaan dana hasil lelang tanah kas desa serta pengelolaan dana hasil penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 dengan kerugian negara sekitar Rp 106 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian serta kelengkapan administrasi, tersangka langsung kami tahan 20 hari di rutan Polres Grobogan, sebelum nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," terang Iwan.

Baca juga: Tak Terima Dana Desa Dipotong untuk BLT dan Covid-19, Apdesi Mempawah Kalbar Minta Perpres 104 Dicabut

Akibat perbuatannya, kedua mantan kades ini pun dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com