KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap sejumlah fakta usai rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astri Suprini Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1) di Kota Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna, mengatakan, Lael Maccabe dicekik oleh Astri Supini Manafe di dalam mobil.
Setelah melihat Lael dicekik, pelaku RB alias Randy lalu mencekik Astri hingga tewas.
"Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil di parkiran Hollywood, depan kantor Bupati Kupang," ujar Krisna, dalam jumpa pers kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Pelaku Sempat Bawa Mayat Korban ke Sejumlah Tempat
Usai membunuh Astri, Randy panik dan meletakan kedua jenazah di kursi mobil bagian tengah.
Selanjutnya, kata Krisna, Randy membawa kedua jenazah dengan menggunakan mobil menuju toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli plastik sampah.
Randy lalu membawa kedua jenazah ke rumahnya di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, dan memasukkan jenazah dalam plastik berwarna hitam.
Dia kemudian menyimpan jenazah tersebut di dalam mobil jenis Toyota Rush.
Setelah itu, Randy keliling ke sejumlah lokasi untuk mencari bantuan guna menguburkan jenazah Astri dan Lael.
Kepada beberapa rekannya, Randy sempat meminta bantuan untuk menggali lubang.
Awalnya, Randy beralasan hendak menguburkan jenazah orang gila dan belakangan Randy mengaku hendak menguburkan ternak anjing.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Randy sempat dibantu dua rekannya menggali lubang namun kedua rekannya tidak mengetahui siapa yang dikubur dan kapan kedua jenazah ini dimakamkan.
Krisna, mengatakan, penyidik menjerat Randy dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang, Korban Dibunuh di Depan Rumah Jabatan Bupati
Untuk Pasal 338 lanjut Krisna, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sedangkan Pasal 340 ancaman hukuman mati.
"Sebelumnya, tersangka hanya dikenakan Pasal 338, namun setelah itu, penyidik menambahkan Pasal 340," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Senin (20/12/2021) malam.
Menurut Krisna, penambahan Pasal 340 setelah penyidik berkoodinasi dengan pihak kejaksaan, dan juga berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penambahan Pasal 340 itu, setelah adanya perkembangan hasil penyidikan," ujar dia.
Baca juga: Besok, Jenazah Mantan Gubernur NTT Diterbangkan dari Bali Menuju Kupang
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang oleh operator alat berat pada akhir Oktober 2021 lalu.
Setelah teridentifikasi, polisi menyerahkan jenazah ke pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menyebutkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
Sudah ada 24 saksi dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan.
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Bayinya di Kupang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Saksi yang diperiksa, adalah mereka yang bisa memberikan keterangan untuk pengungkapan kasus.
Seorang pria berinisial RB alias Randi (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.
Randi diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
Ia mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astri (30) dan anaknya Lael Marcabell alias Lael (1).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.