Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Kabulkan Kasasi Difabel yang Dicoret Panitia Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah

Kompas.com - 23/12/2021, 11:08 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Permohonan kasasi Baihaqi terkait ketidaklolosan dirinya dalam seleksi CPNS 2019 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, upaya melayangkan gugatan kepada Pemprov Jateng ke PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya telah dilakukan namun ditolak.

Baihaqi merupakan seorang difabel netra yang digugurkan oleh panitia dalam seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: 159 Peserta Seleksi CPNS dari Blora Bakal Ikuti SKB di Solo

Upaya pengajuan kasasi itu dilakukan karena adanya dugaan diskriminasi terhadap kondisi Baihaqi. Padahal, Baihaqi meraih nilai tertinggi pada saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dalam keterangan tertulis, Baihaqi mengatakan kemenangan ini menunjukkan bahwa praktik diskriminasi dalam seleksi CPNS 2019 terhadap dirinya sebagai difabel terbukti adanya.

"Hal ini juga menunjukkan bahwa Sekda Provinsi Jawa Tengah tidak profesional dan cacat prosedur dalam pelaksanaan CPNS 2019. Melalui putusan ini, Provinsi Jawa Tengah sudah seharusnya segera melaksanakan putusan dan melakukan evaluasi agar reformasi birokrasi terlaksana baik," kata Baihaqi, Rabu (22/14/2021).

Menurutnya, dimenangkannya putusan kasasi ini membuktikan bahwa putusan pada tingkat banding dan tingkat pertama adalah salah besar.

"Baik PTUN Semarang maupun PTTUN Surabaya menolak gugatan dengan alasan pengajuan telah melewati jangka waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam UU 5/1986 tentang PTUN," ungkapnya.

Padahal, kata dia dalam Perma 6/2018 tersurat dengan jelas bahwa jangka waktu 90 hari tersebut dihitung sejak upaya administrasi dilakukan dan berdasarkan hitungan hari kerja bukan kalender.

Baca juga: Diubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru Lanjutan Seleksi CPNS 2021

"Dengan alasan ini, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding sama sekali tidak menyentuh substansi gugatan," ujarnya.

Ia menambahkan dalam proses sidang tingkat pertama, bukti-bukti dan keterangan saksi serta ahli telah menunjukkan adanya praktik diskriminasi tersebut.

"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa pemikiran formalistik (dan itupun keliru) mendominasi alam pikir majelis sehingga keadilan yang substantif akan sangat sulit dicapai," ucapnya.

Untuk itu, Baihaqi bersama LBH Semarang menuntut Pemprov Jateng untuk segera melaksanakan putusan kasasi setelah salinan putusan diterima.

Kemudian mencabut pengumuman ketidaklolosan Baihaqi dalam tahapan SKD dan segera menerbitkan KTUN yang meloloskan Baihaqi.

Baca juga: Seleksi CPNS di Jaksel Terhambat 2,5 Jam, BKN Sebut Masalah Internet Lokal

Selanjutnya yaitu melakukan evaluasi seleksi CPNS Jawa Tengah yang adil, transparan dan tidak diskriminatif demi terlaksananya reformasi birokrasi.

Lalu pihaknya menuntut agar Mahkamah Agung mengawasi pelaksanaan putusan kasasi.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut. Pada prinsipnya Pemprov Jateng akan melaksanakan keputusan pengadilan.

"Saya sudah dapat informasi dari teman-teman komunitas penyandang disabilitas, tinggal kita tunggu keputusannya, tentu pemerintah harus ikuti keputusan pengadilan. Kalau sudah keputusan pengadilan tidak bisa didebatkan lagi," kata Ganjar di kantornya, Rabu (22/12/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus 'Bullying' di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Kasus "Bullying" di Cilacap, Kakak Korban: Kami Minta Keadilan yang Seadil-adilnya

Regional
Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Universitas Andalas Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Rp 613 Juta

Regional
[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

[POPULER NUSANTARA] Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus | Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan

Regional
Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Cerita Hakim MK Saldi Isra 4 Kali Gagal Masuk Perguruan Tinggi

Regional
Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan, Suhu 35 Derajat Celcius

Prakiraan Cuaca di Semarang Hari Ini, 30 September 2023: Siang Cerah Berawan, Suhu 35 Derajat Celcius

Regional
Naik Status, Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Naik Status, Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Resmi Jadi Objek Vital Nasional

Regional
Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Tekan Angka Kriminalitas di Kupang, Polisi Sita 235 Liter Miras Lokal

Regional
Geger 'Bullying' Siswa SMP Cilacap, KPAI Turun Tangan

Geger "Bullying" Siswa SMP Cilacap, KPAI Turun Tangan

Regional
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang

Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tahap Akhir di Wadas Batal, Warga Hanya Serahkan Surat Penolakan lalu Pulang

Regional
Sosok Ketua Geng Pelaku 'Bullying' Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Sosok Ketua Geng Pelaku "Bullying" Cilacap, Juara Silat dan Pernah Dikeluarkan dari Sekolah

Regional
Pensiunan Guru di Purworejo Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ketahuan karena Bunyi HP

Pensiunan Guru di Purworejo Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Ketahuan karena Bunyi HP

Regional
Tahanan di Muna Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Asal Ikat Pinggang

Tahanan di Muna Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Selidiki Asal Ikat Pinggang

Regional
Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Terungkap, Tersangka Penggelapan Uang Kurban di Tanjungpinang, Pembunuh Warga Singapura

Regional
Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Bocah Laki-laki di Bangka Tengah Diterkam Buaya di Hadapan Ayahnya Saat Memancing Ikan

Regional
Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Wanita yang Teriak dari dalam Mobil di Padang Buat Laporan Dugaan KDRT, Polisi: Sedang Diproses

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com