Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investasi Bodong Yalsa Butik di Aceh, Gelar Acara Mewah Dihadiri Istri Gubernur, Rugikan Anggota hingga Rp 164 Miliar

Kompas.com - 23/12/2021, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Syafrizal bin Razali (30) dan Siti Hilmi Amrullah binti Sukahar (31), pasangan suami istri di Aceh, terdakwa perkara dugaan investasi bodong berkedok busana muslimah dijatuhkan vonis lepas.

Vonis lepas tersebut dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang putusan, Rabu (22/12/2021).

Fackrurazi, kuasa hukum terdakwa menyebut, dakwaan JPU tidak terbukti dan perkara tersebut bukan tindak pidana, namun ranah perdata.

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas

Sementara itu, ratusan reseller dan member yang memantau jalannya persidangan dari luar, tiba-tiba histeris dan menangis saat majelis hakum membacakan amar putusan lepas.

"Alhamdulillah ya Allah, semoga uang kami kembali lagi dan Yalsa Butik dapat berjaya kembali, Saya selaku reseller Yalsa Butik dan investasi saya Rp 2 milliar," kata salah satu wanita paruh baya pendukung owner Yalsa Butik saat dikonfirmasi wartawan.

Saat sidang digelar, ratusan reseller dan member baik pendukung maupun korban Yalsa Butik ikut datang lansung menyaksikan proses persidangan.

Baca juga: Investasi Bodong Berkedok Butik, Suami Istri Pemilik Yalsa Boutique Ditahan, Himpun Dana Rp 164 M

Kerugian mencapai 164 miliar

Barang bukti mobil yang diamankan dari Yalsa Butik diantaranya; Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2 Milliar lebih.KOMPAS.COM/TEUKU UMAR Barang bukti mobil yang diamankan dari Yalsa Butik diantaranya; Alphard, Fortune, Rush, Yaris dan Civic Turbo dengan nilai ditaksir mencapai Rp 2 Milliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi mengatakan investasi bodong tersebut diduga menimbulkan kerugian lebih dari Rp 164 miliar.

Kedua terdakwa menghimpun dana masyarakat melalui perusahaan CV Yalsa Boetique dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investasi yang ditawarkan adalah menjual busana muslim dan keuntungan hasil penjualan berkisar 30 persen hingga 50 persen.

Beberapa bulan setelah penawaran tersebut, banyak orang tertarik dan menanamkan modalnya di Yalsa Boutique.

Baca juga: Reseller Investasi Bodong Yalsa Butik Menangis Ditagih Miliaran Rupiah hingga Diancam Dibunuh

Kedua terdakwa juga merekrut orang yang bisa mencari para pemodal.

Menurut jaksa, hingga Februari 2021, terdakwa berhasil menghimpun dana masyarakat mencapai lebih dari Rp 164,2 miliar melalui 204 pencari pemodal, dengan anggota sekitar 19.566 orang.

Reseller ditagih ratusan member

Ilustrasi utang leverage adalah, leverage ratio adalah, leverage artinya, leverage ratio artinyafromdebttomillionaire.com, dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi utang leverage adalah, leverage ratio adalah, leverage artinya, leverage ratio artinya
Kasus investasi bodong tersebut bergulir sejak awal tahun 2020.

Salah satu reseller Yalsa Butik, Nur Cahya menceritakan kejadian yang ia alami karena tak memberikan keuntungan dan tak bisa mengembalikan uang milik anggotanya.

Ia bercerita bergabung dengan Yalsa Butik pada Februari 2020. Kala itu, pemilik Yalsa Butik meyakinkan akan memberikan keuntungan investasi dan tips hingga 30 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Setelah Macet Tiga Hari Berturut-Turut, Simpang Ajibarang Banyumas Kembali Normal

Regional
FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

FX Rudy Ungkap Pesan Khusus dari Megawati Soekarnoputri

Regional
Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Bus ALS Terbalik di Jalur Padang-Bukittinggi, Kernet Tidur dan Selamat

Regional
Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Sebut Penjaringan Cawalkot PDI-P Solo Sudah Ramai, Gibran: Makin Banyak Pilihan, Makin Bagus

Regional
Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Dorong Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pemkab Wonogiri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di 8 Titik

Regional
Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Sukoharjo

Regional
'Ngaku' untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

"Ngaku" untuk Beli Susu Anak, Pria yang Mencuri hingga Seret Karyawan Alfamart Semarang Ditangkap Polisi

Regional
35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

35 Persen Pemudik Belum Kembali dari Sumatera, Gelombang Arus Balik Diprediksi Masih Terjadi

Regional
PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

PDI-P Tutup Pintu Bobby di Pilkada Sumut 2024, Gibran: Tenang Aja

Regional
Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Lebong Bengkulu

Regional
Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Gibran Mengaku Bahas Kemungkinan Ajak PDI-P Koalisi untuk Kuasai Parlemen di Rumah Prabowo

Regional
Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Sekeluarga Tewas di Mobil Terjebak Lumpur di Jambi, Saudara Tolak Otopsi

Regional
Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Digigit Anjing, Warga di Sikka Terluka Parah

Regional
Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Erni Ditemukan Tewas Terkapar di Jalan, Diduga Terkena Peluru Nyasar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com